iklan
Rencana Walikota Jambi SY Fasha untuk menerapkan lelang  jabatan lurah, camat dan jabatan tertentu di lingkungan Pemkot Jambi, haruslah memiliki payung hukum.

Menurut Kabag Hukum Setda Kota Jambi Erdiansyah, payung hukum lelang jabatan tersebut masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Kepegawaian Daerah BKD) Kota Jambi. ‘‘Terkait apa yang disampaikan walikota, kita memang akan koordinasikan lebih lanjut dengan BKD untuk mempersiapkan payung hukum pelaksanaan kegiatan tersebut (lelang, red),’‘ ujar Erdiansyah.

Kenapa hasrus ada payung hukum? Ia mengatakan, ada beberapa hal yang mendasari adanya payung hukum, pertama akan ada ketentuan dan spesifikasi teknis yang harus dilakukan terkait bentuk dan jenis uji kelayakan tersebut.

‘‘Selama ini rutin berjalan itu hanya berdasarkan pertimbangan Baperjakat, berdasarkan pangkat, jabatan dan pengalaman kerja. Tetapi terkait lelang jabatan ini,  memang membutuhkan orang-orang yang punya kompetensi, dapat duduk di jabatan tersebut sehingga untuk melakukan itu, perlu jenis seleksi yang benar dan kita anggap benar-benar memenuhi syarat, sehingga perlu payung hukum,’‘ jelasnya.

‘‘Syarat-syarat seperti apa yang dibutuhkan misalnya lelang lurah, kalau kita lihat didaerah lain itu dilakukan Tes Kemampuan Dasar (TKD) dan managerial, dan itu memerlukan payung hukum. Apakah nanti payung hukum itu berupa peraturan walikota, atau kepututsan walikota, itu nanti akan kita kaji dan kita koordinasikan dengan BKD,’‘ paparnya.

Sementara itu, kepala BKD Kota Jambi, Subhi, terkait payung hukum tersebut mengatakan, saat ini draft payung hukum untuk kegiatan lelang jabatan yang direncanakan walikota sudah ada. ‘‘Draft payung hukum sudah ada dengan kita, dan kini masih kita bahas apa-apa saja bentuk payung hukumnya, yang jelas kita akan sesuaikan supaya yang menduduki jabatan yang dilelang adalah orang-orang yang memiliki skill dibidang tersebut,’‘ jelasnya singkat.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images