iklan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak pengaduan Bawaslu Provinsi Jambi terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU.

“Putusan DKPP menyatakan pengaduan Bawaslu seluruhnya ditolak, tidak berdasar. KPU Kota Jambi juga tidak terbukti melanggar kode etik sebagaimana dituduhkan pengadu,” ujar Ketua KPU Kota Jambi, Ratna Dewi saat dikonfirmasi media ini Kamis (28/11).

Selain itu, DKPP merehabilitasi nama baik teradu I Ratna Dewi selaku Ketua KPU Kota Jambi, teradu II Ferry Prayitno, teradu III Muklis Dubrain, teradu IV Agus Fiadi, dan teradu V M Najib Husin masing-masing selaku Anggota KPU Kota Jambi, serta teradu VI Gunawan, selaku Sekretaris KPU Kota Jambi. “DKPP memerintahkan Bawaslu melaksanakan putusan tersebut,” katanya.

Terpisah, Anggota Panwaslu Kota Jambi, Adi Susanto membenarkan bahwa DKPP menolak seluruh gugatan pihaknya tersebut. Ada dua poin dalam gugatan dengan nomor registrasi perkara No. 128/DKPP-PKE-II/2013 tersebut yakni, meminta KPU Kota jambi memasukkan nama Bakri Pajawa ke DPT dan meminta memberhentikan komisioner KPU Kota Jambi. “Semua yang menjadi gugatan kita ditolak,” sebutnya.

Pengadu menaruh curiga adanya dugaan permainan dalam keputusan yang diambil DKPP tersebut. Pasalnya, putusan yang semula dijadwalkan pekan kemarin sempat tertunda dan baru dibacakan kemarin (28/11).  “Penundaan itu kita tidak tahu kenapa, kita ada kecurigaan terhadap hal ini. Dari pertama itu pengaduan kita memenuhi unsur, kalau tidak memenuhi unsur seharusnya dari awal ditolak,” katanya.

Meski demikian, pihaknya harus menerima keputusan DKPP yang bersifat final dan mengikat tersebut. “Yang jelas apapun yang menjadi keputusan, kita hormati. Karena di DKPP ini sifatnya final dan mengikat, jadi kita tidak ada upaya lain. Biarlah masyarakat menilai seperti apa, kalau menurut kami putusan ini lari dari substansi.

Seperti diketahui, adanya pengaduan ini karena KPU Kota Jambi mencoret Bakri Pajawa dari DCS Anggota DPRD Kota Jambi Tahun 2014 karena dinilai tidak memenuhi syarat.

Pengadu meyakini alasan pencoretan Bakri oleh KPU terkait keabsahan ijazah yang bersangkutan tidak didasarkan atas bukti dan fakta hukum yang ada. Berdasarkan hasil rapat pleno Panwaslu Kota Jambi, Bakri dikategorikan masih memenuhi persyaratan administrasi pencalonan dan semestinya masih terdaftar dalam DCS.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images