iklan
MERANGIN, Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Bunhut) Merangin berencana mencabut izi Sawmil yang berada di berbagai  titik di Merangin ini. Rencana ini menyusul perusahaan pemilik izin tidak lagi beraktifitas seperti biasanya.

Tidak beraktifitasnya enam sawmil di Merangin tersebut, dibenarkan langsung Disbunhut Merangin, Safri melalui Kasi Pengendalian dan Peredaran Hasil Hutan, Nurkaya, Kamis (28/11). “Ya memang benar, enam sawmill yang kita ketahui mempunya izin operasinya di Merangin, saat ini semuanya dalam kondisi kurang aktif,” ujarnya.

Enam Sawmil tersebut yakni KUD Satur Karya di Pematang Kancil, Kecamatan Pamenang, PT Lestarindo Utama Karya, Desa Rejo Sari Kecamatan Pamenang, PT Pemenang Indah Permai, Kecamatan Pamenang.

PT Jelutung Jumbo Jaya, Desa Limbur Merangin, Kecamatan Pamenang Barat, CV Jebus Jaya Raya, Desa Pulau Aro, Kecamatan Tabir Ulu, dan CV Agung Jaya Utama, Baru Nalo Kecamatan Nalo Tantan. “Enam perusahaan sawmill ini izinnya masih aktif, tapi operasi pengelohan kayunya kurang berjalan lagi,” katanya.

Tidak berjalan aktifnya Sawmil tersebut dikatakannya, tidak menutup kemungkinan izin operasinya bisa dicabut, namun dengan melalui proses yang cukup panjang, seperti setelah melakukan pemanggilan pihak perusahaan dan dan proses lainnya.

“Selagi mereka masih beroperasi itu izinnya tidak ada batas waktu, artinya masih berlaku izinnya. Namun apabila tidak lagi beraktifitas, seperti tidak lagi mengolah kayu dan ada permasalahan manjement, maka izinnya bisa dicabut lagi dan tent tidak bisa diperpanjang,” tuturnya.
--batas--
Tidak bisa diperpanjangkan lagi izin tersebut urainya, lantaran saat ini berdasarkan aturan yang berlaku, sementara waktu di Kabupaten Merangin, untuk perpanjangan izin dan permohonanan penerbitan izin pendirian perusahaan sawmill baru, tidak lagi diperbolehkan. “Sekarang ada lagi aturan baru, tidak boleh lagi memperpanjang kalau sudah habis izinnya dan juga penerbitan izin sawmill baru tidak lagi diperbolehkan,” bebernya.

Ditambahkannya, tidak berjalannya enam perusahaan sawmill di Merangin tersebut, lantaran kontrak suplay pengelolaan kayu dari PT Reihan dan PT Jebus tidak lagi berjalan, akibat dari aktivitas dari kedua perusahaan tersebut tersendat eroperasinya di Merangin. “Setahu kita, kontrak mereka (sawmill) dengan PT Reihan dan PT Jebus masalah suplay kayunya, karena aktivitas kedua perusahaan ini sudah lama juga nyendat maka aktifitas enam sawmill juga ikut tidak berjalan,” jelasnya.

Disinggung terkait ada atau tidaknya perusahaan sawmill yang tidak mempunyai izin di Merangin, dia mengklaim berdasarkan pantuan Disbunhut, semua Sawmil di Merangin mempunyai izin yakni ke enam perusahaan tersebut. “Pantuan kita tidak ada yang tidak mempunyai izin, setahu kita hanya enam sawmill saja yang ada di Merangin, selebihnya kita tidak tau,” pungkasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images