iklan
Kota Jambi hanya memeilik Ruang Terbuka Hijau (RTH) lebih kurang 90,26 Hektar atau hanya 0,44 persen dari luas wilayah Kota Jambi yang mencapai 20.535 Ha.

Jumlah ini tentnya masih jauh di bawah RTH yang berkualitas saat ini minimal 30 persen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No 26 Tahun 2007, tentang penataan ruang. ‘’Dengan kondisi RTH yang hanya mencapai 0,44 persen dari RTH berkualitas minimal 30 persen, tentunya sulit menjadikan Kota Jambi menjadi Kota yang hijau dan sejuk,’’ ujar  Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan, dan Kehutanan (DP3K) Kota Jambi, Teguh Wiyono, dalam sambutannya saat memperingati gerakan penanaman satu miliar pohon Sabtu (30/11).

Untuk itu, ia mengatakan, maka diperlukan penanaman pohon untuk menjadi Kota hijau, tang teduh dan sejuk, sekaligus mengurangi emisi gas. "Kita telah membentuk tim pokja, dan membuat surat edaran. Menghimbau kepada seluruh dinas, insatansi, badan, organisasi dan seluruh lapisan masyarakat untuk mensukseskan penanaman satu milyar pohon dan ruang terbuka hijau kita bisa bertambah luas," ujar Teguh.

"Dengan demikian itu, juga akan membantu mengurani emisi gas di Kota Jambi," tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pemerintah Kota Jambi saat ini juga telah menyiapkan bibit pohon siap tanam sebanyak 20.000 batang yang teridiri dari bibit tanaman penghijau, pohon pelindung dan buah-buahan.

"Jadi instansi pemerintah maupun swasta dan masyarakat, kita harap mempu mensukseskan penanaman satu miliar pohon dengan melakukan penanaman pohon penghijauan di lingkungannya," jelasnya.
--batas--
Walikota Jambi H. Sy Fasha, yang mebacakan sambutan Menteri Kehutanan RI Zulkifli Hasan, menyampaikan beberapa poin yakni diantaranya untuk pencegahan pemberantasan pengrusakan hutan.

Ia menjelaskan, Pemerintah bersama DPR-RI telah mengesahkan undang-undang (UU) No. 18 tahun 2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan yang diinisiasi sejak tahun 2003, demikian juga untuk menangani kasus-kasus kejahatan kehutanan telah dilakukan MoU penanganan kejahatan kehutanan melalui multi doors system dengan kementrian atau lembaga penegak hukum untuk menerapkan pasal berlapis terhadap kejahatan kehutanan melalui UU kehutanan, UU  lingkungan hidup, UU tentang pencucian uang, dan UU tentang pemberantasan korupsi.

"Dampak dari kebijakan ini adalah menurunya kegiatan illegal logging yang masif yang menyebabkan tingginya deforestasi seperti awal reformasi," kata Menteri Kehutanan yang dibacakan Fasha.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images