iklan Geledah: Jaksa menggeledah kantor Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi Jambi.
Geledah: Jaksa menggeledah kantor Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi Jambi.
Upaya penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengusut kasus korupsi dana Pramuka dan dugaan penyelewengan dana Perkempinas tak main-main. Kemarin sejumlah ruangan pejabat teras Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Provinsi Jambi digeledah.

Diantaranya, ruang Ketua Kwarda Provinsi Jambi, Syahrasaddin, ruang kesekretariatan dan ruang Bendahara Kwarda. Proses penggeledahan kantor Kwarda di Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Kota Jambi tersebut berlangsung selama enam jam dari pukul 10:30 WIB sampai pukul 15.35 WIB. Setidaknya ada tujuh dus dokumen yang disita oleh jaksa.

Pantauan media ini, di ruangan Sekretariat Tata Usaha terlihat tim penyidik memasukkan berkas ke dalam sekitar tujuh kardus yang diduga Surat pertanggung Jawaban (SPJ) Perkempinas Gerakan Pramuka di Sungai Gelam November 2012, dengan dijilid menggunakan cover berwarna kuning. Dan dalam penggeledahan hanya terlihat dua pengurus Kwarda yang berada dikantor, yakni staf keuangan dan staf kesekretariatan.

Agus Irawan, Penyidik Kejati Jambi mengatakan bahwa prosedur sudah diatur KUHAP  tentang pengeledahan dan penyitaan. Namun sebelum melakukan pengeledahan penyidik meminta izin kepada ketua RT setempat. "Secara yuridis kami sudah ijin. Sudah diatur undang-undang," kata Agus Irawan, penyidik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Iskandarsyah mengatakan dilakukan pengeledahan kantor kwarda untuk menemukan petunjuk barang bukti penguatan kasus kwarda periode 2009 -2011 dan periode 2011 sampai 2013.
--batas--
"Karena kita takut barang bukti dihilangkan, untuk menghindari hilangnya barang bukti, kita melakukan pengeledahan dan penyitaan dokumen-dokumen yang dianggap penting. Barang bukti yang disita dilakukan untuk bukti penguatan dalam bahan membuat surat dakwaan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum, Iskandarsyah, saat ditemui di ruang kerjanya. Selasa (3/12) sore.

Pengeledahan kantor kwarda ini, penyidik menurunkan 12 orang, sembilan penyidik dan lima tenaga administrasi dan dibagi menjadi dua tim. Dimana tim pertama yakni tim kasus 2009 sampai 2011 diketuai, Adji Aryono dan tim 2011 sampai 2013 diketuai Agus Irawan.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan dari Kajati Jambi, kemudian dimohonkan ke Pengadilan. Penyitaan juga dilakukan merupakan upaya paksa sesuai Pasal 34 dan 38 KUHP tentang penyitaan dan penggeledahan dilakukan oleh penyidik kejaksaan.

Sementara itu, Penasehat Hukum Sepdinal, Sahlan mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya.

Sahlan saat dihubunggi via telefon mengatakan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan ke Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi. Penangguhan diajukan ke Kepala Kejaksaaan Tinggi Jambi melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi.
--batas--
”Kemarin kita sudah mengajukan penangguhan penahanan, isi dari surat penangguhan jaminan tidak melarikan diri, kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti. Ini mengingat pekerjaan laporan akhir tahun banyak yang harus dikerjakan,” ujar Syahlan, Selasa (3/11).

Dirinya juga menambahkan bahwa penangguhan yang diajukan untuk pengalihan tahanan, bukan di rumah tahanan negara. Sedangkan untuk dialihkan ke penahanan kota atau penahanan rumah, itu adalah kebijakan dari kajati. ”Kita juga sudah menyerahkan jaminan dari gubernur. Namun kalau nanti diminta lagi, kita akan berikan lagi,” tambahnya.

Untuk diketahui, penahanan yang dilakukan penyidik untuk tersangka Sepdinal bedasarkan pasal 21 KUHP yaitu terdakwa bisa melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan ancaman sudah diatas lima tahun.

Sementara itu Penahanan penyidik terhadap Sepdinal dilakuka selama 20 hari terhitung Senin 2/12 sampai dengan tanggal 21/12. Sepdinal juga dikenakan dua pasal yaitu pasal dan 3 jo pasal 18 undang-undang Nomor 31/1999 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi sebagimana di ubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2011jo 55 pasal 64 ayat (1) ke (1) KUHP.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images