iklan DITERTIBKAN: Aparat Satol PP Kota Jambi membongkar lapak-lapak PKL yang 
berjualan menyalahi aturan di sepanjang ruas jalan Iskandar Muda sampai 
ke pasar Malioboro Terminal Rawasari, Pasar Jambi, Kamis (5/12).
DITERTIBKAN: Aparat Satol PP Kota Jambi membongkar lapak-lapak PKL yang berjualan menyalahi aturan di sepanjang ruas jalan Iskandar Muda sampai ke pasar Malioboro Terminal Rawasari, Pasar Jambi, Kamis (5/12).
Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi bersama pihak kecamatan Pasar Jambi,  kembali melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar jalan.

Kali ini, sasarannya adalah PKL yang berjualan di sepanjang trotoar jalan Iskandar Muda sampai ke pasar Malioboro Terminal Rawasari.

Camat Pasar Jambi yang dikonfirmasi media ini, Kamis (5/12), mengatakan, pihaknya terlebih dahulu sudah memberitahukan kepada para pedagang tentang larangan berjualan di atas trotoar dan parit serta menambah ruangan kiosnya ke depan sehingga memakan badan jalan.

‘‘Sebelumnya sudah kita lakukan pembinaan kepada para pedagang ini, mulai dari hari Sabtu kemarin (30/11), sudah kita beritahukan dan sudah  ada pedagang yang mulai membongkar sendiri bagian depan kiosnya yang menyalahi aturan tersebut, jadi untuk kios yang dibongkar sekarang, berarrti para pedagangnya meminta untuk dibongkar,’‘  jelasnya.

‘’Kita tetap menjaga masing-masing hak warga untuk berjualan di pasar ini, kita tidak pernah melarang mereka untuk berjualan, tetapi dengan catatan tidak berjualan di badan jalan dan parit,  karena parit dan jalan itu bukan difungsikan untuk berjualan,’’ tambahnya.

Kasat Pol PP Kota Jambi, Irwan menambahkan, situasi di Pasar Malioboro ini sudah mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. ‘’Ya ini sangat menggangu, karena jalan gunanya untuk lalu lintas pengendara bukan untuk jualan. Dengan adanya penambahan teras-teras kios sampai ke badan jalan, membuat jalan tidak bisa difungsikan lagi, dan itu tugas kita untuk menertibkan dan mengembalikan lagi fungsi jalan sebagai sarana berlalu lintas,’’ tegasnya.
--batas--
Irwan menambahkan kios yang dibongkar adalah kios yang ditinggal pemiliknya. Pihaknya masih memberikan kesempatan kepada para pemilik kios untuk membongkar sendiri kiosnya sampai besok (hari ini, red). ‘’Apabila besok masih belum dibongkar juga, langsung kami yang melakukan pembongkoran seperti hari ini (kemarin, red),’‘ pungkasnya.

Sementara itu, aksi pembongkaran kios yang dilakukan itu sempat menuai protes pedagang. Mereka protes karena pihak yang berwenang melakukan pilih kasih terhadap mereka. ‘’Penertiban ini pilih kasih,’’ sungut Roni, salah satu pedagang kepada media ini, Kamis (5/13).

Menurutnya, Hotel Grand Malioboro yang meletakkan mesin genset berukuran besar di depan kios mereka tidak disentuh oleh pihak berwenang.  ‘‘Kita tidak mau pilih kasih seperti ini, jangan mentang-mentang kita yang orang kecil, hanya kios kita yang dibongkar, lihat mesin genset punya hotel yang ukurannya hampir sebesar lapak dagangan kita, tidak disentuh sama sekali,’‘  tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, camat Pasar Jambi, Feriadi menegaskan, posisi mesin genset tersebut dipastikan akan dipindahkan. ‘’Karena di dalam UKL-UPL yang ada, sesuai dengan gambar yang di arsip kantor saya, letaknya di sebelah pojok kanan, bukan di atas trotoar seperti itu, tempat genset yang awalnya dipojok tersebut, oleh pihak hotel dijadikan ruko dan disewakan ke pedagang, lalu genset besar tersebut dipindahkan di atas trotoar, itu sudah sangat menyalahi aturan, dan sudah saya katakan kepada pihak hotel untuk dipindahkan hari ini juga,’’ pungkasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images