iklan
Ancaman PLN yang akan mempidanakan Dishub Kota Jambi karena tidak membayar denda listrik sebesar Rp 184 juta disesalkan oleh Walikota Jambi SY Fasha.

Dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jumat (6/12), Fasha mengatakan, Pemkot dalam hal ini Dishub Kota Jambi tidak menggunakan arus tersebut, akan tetapi ada masyarakat yang mendompleng. Selain itu, untuk pencairan uang negara ada prosedur yang harus dilalui, tidak bisa dalam hitungan detik dana bisa dicairkan.

‘’Jadi sekali lagi, bukannya kami tidak mau membayar, tetapi yang dibayarkan ini pakai uang negara dan itu ada prosedurnya, saya rasa PLN lebih tau. Humas PLN juga tolong lebih berhati-hati, jangan main ancam-ancam mau pidanakan ini, itu, jadi tolong lebih berhati-hati,” ujar Fasha.

Menurutnya, perusahaan BMUN sebesar PLN  tidak patut mengucapkan kata-kata seperti itu (pengancaman, red). ‘’Karena  kami bagian dari masyarakat juga berhak untuk protes kepada PLN. Kalau listrik mati, ke mana kami mesti mengadu, tetapi tetapi kalau warga telat bayar diancam dengan pemutusan aliran listrik, sampai ibu-ibu PLN turun ke lapangan,’’ sungutnya.

Untuk itu, katanya, PLN juga harus memperhatikan pelayanan agar lebih baik lagi. ‘’Tolong pikirkan bagaimana agar listrik tidak mati dan pelayanan berjalan dengan baik, jangan main acam-ancam begitu, pakai bahasa yang baiklah,’’ pungkasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images