iklan Syahrasaddin Kembali Diperiksa Senin (9/12).
Syahrasaddin Kembali Diperiksa Senin (9/12).
Setelah diperiksa selama 10 jam, Kamis (5/12), Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (9/12) kembali menjadwalkan pemeriksaan lanjutan untuk Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin. Pemeriksaannya ini untuk dimintai keterangan terkait kasus penyimpangan dana Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Jambi periode 2011 sampai sekarang.

Hal ini dikatakan Kepala Seksi Pidana Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Iskandarsyah. "Senin (9/12) besok, kita akan lakukan pemeriksaan lanjutan. Karena pemeriksaan Kemarin belum selesai," ujar Kasi Penkum, Iskandarsyah kepada media ini, saat ditemui di Kantor Kejati Jambi. Jum'at (6/12).

Disebutnya, pemeriksaan Sekda Provinsi Jambi, akan dimulai pukul 10:00 WIB. Sedangkan terkait dengan ruangan katanya, tidak ditentukan.  "Dimana saja bisa, ketua tim untuk pemeriksaan Syahrasaddin masih Kabag TU," sebutnya.

Namun saat ditanya terkait berapa pertanyaan yang akan dicecar dan seputar apa saja, dirinya enggan menjawab. "Kalau itu urusan penyidik, dia masih dimintai keterangan masalah kwarda periode 2011 sampai sekarang dan belum masuk Perkempinas," kata Iskandarsyah.

Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejati Jambi kepada Sekda Provinsi Jambi terkait penyimpangan dana Kwarda Pramuka Jambi periode 2011 sampai 2013. Namun pemeriksaan ini belum mengarah ke tersangka.
--batas--
Untuk diketahui, keterkaitan Syahrasaddin dalam kasus Kwarda Pramuka Jambi hangat di media sejak beberapa hari terakhir. Sekda Provinsi Jambi ini diduga menjadi salah satu orang yang paling bertanggungjawab atas pengelolaan dana Kwarda Pramuka Jambi 2011-2013. Dimana dana ini bersumber dari pengelolaan kebun sawit seluas 400 hektar di Kabupaten Tanjabbar. Dan pengelolaan dana Pramuka ini  melibatkan satu perusahaan perkebunan yakni PT IIS.

Dari keterangan beberapa sumber di Kejati Jambi, ada proses pengeluaran duit yang tidak bisa dipertanggungjawabkan selama masa kepemimpinan Syahrasaddin sebagai Ketua Kwarda Pramuka Jambi 2011-2013 senilai kurang lebih Rp 2 miliar.

Mencuatnya kasus Kwarda Pramuka Jambi periode 2011-2013 ini merupakan hasil pengembangan kasus yang sama pada 2009-2011. Untuk periode 2009-2011 itu, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Diantaranya, mantan ketua Kwarda Pramuka Jambi sekaligus mantan Sekda Jambi AM Firdaus yang saat ini telah diseret ke meja hijau, Sepdinal yang menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan sekaligus bendahara kwarda. Terakhir adalah Dirut PT IIS, Semion Tarigan yang belum diketahui keberadaannya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait