iklan
MUARASABAK, Kepala DPKAD Tanjabtim, Agus Pirngadi, menginformasikan, sejak tahun 2008 dan hingga tahun 2013 ini, Pemkab Tanjabtim belum pernah sekalipun mencairkan dana deposito yang dimiliki. "Saat ini deposito Pemkab sebesar Rp 99 Milyar," ujarnya.

Menurutnya, deposito ini berada di Bank Jambi Muara Sabak yang bisa diambil kapan saja. Karena deposito ini berbentuk roll over dengan jangka waktu sebulan. Apabila diklaim tidak dikenakan sanksi. Karena roll over ini setara dengan giro. "Pemkab bisa mengambil dana itu kapan saja," katanya.

Mengenai bunga yang dihasilkan dari deposito ini, lanjutnya, setiap tahun Pemkab mendapatkan bunga spesial rate 6,75 persen per tahun. "Bunga langsung masuk ke dalam rekening umum kas daerah," jelasnya.

Diungkapkannya, deposito yang dimiliki Pemkab telah diatur dalam Permendagri No 13/ 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Rangka Manajemen Kas. "Jadi tidak melanggar ketentuan," jelasnya.

Dalam Permendagri, sambungnya apabila Pemkab memiliki saldo mengendap dalam rekening kas tadi, maka Pemkab bisa mendepositokannya dalam jangka waktu pendek. "Baik itu satu bulan atau tiga bulan," bebernya.

Ditambahkannya, karena dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena bunga deposito roll over dan lebih besar. "Bila dibandingkan bunga jasa pada rekening giro," tandasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait