iklan MENUNGGU KEPUTUSAN : Adirozal disambut para pendukungnya saat Pilkada 08
September lalu. Saat ini para pihak masih menunggu keputusan dari MK 
siapakah yang akam ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
MENUNGGU KEPUTUSAN : Adirozal disambut para pendukungnya saat Pilkada 08 September lalu. Saat ini para pihak masih menunggu keputusan dari MK siapakah yang akam ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
Siapa yang menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kerinci terpilih diperkirakan pekan ini diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan saat dikonfirmasi media ini mengatakan, perkiraan ini berdasarkan informasi yang diperoleh saat menyampaikan laporan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Jumat (6/12).

Waktu kita menyampaikan laporan ke MK, bagian register mengatakan biasanya setelah dilaporkan itu satu minggu kemudian sudah diputuskan," ujar M Subhan.

Namun ia belum bisa memastikan jadwal tersebut. Karena pihaknya juga masih menunggu kepastian dari MK. “Laporan kita itu dibawa ke forum rapat permusyawaratan hakim. Setelah rapat itulah dijadwalkan kapan sidangnya. Ini tergantung hakim,” sebutnya.

Setelah hakim mengeluarkan jadwal pastinya, baru kemudian KPU sebagai pihak termohon dalam perkara nomor 125/PHPU.D-XI/2013 tersebut diundang untuk menghadiri sidang.

Demikian juga dengan Adirozal-Zainal Abidin (Adzan) sebagai pemohon dan Murasman-Zubir Dahlan sebagai pihak terkait. “Kalau sudah ada jadwalnya nanti kita diundang. Pemohon dan pihak terkait juga diundang langsung oleh MK,” tuturnya.

Dimana, dalam laporan Jumat (6/12) kemarin, KPU menyampaikan dua hal seperti apa yang menjadi perintah MK beberapa waktu lalu. Dimana, sebelum pemungutan suara ulang dilakukan di seluruh TPS di Siulak Mukai dan Sitinjau Laut, KPU terlebih dahulu harus melakukan proses seleksi ulang terhadap seluruh penyelenggara. Mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS), jadi ini yang dilaporkan dengan melampirkan SK-nya. Kemudian hasil pemungutan suara ulang yang digelar 28 November tersebut.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images