iklan
Pemerintah Provinsi Jambi bakal membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Januari 2014 mendatang. Nantinya, seluruh proyek di Pemprov Jambi dengan nilai Rp 200 juta ke atas akan ditangani langsung oleh ULP tersebut.

ULP itu 1 Januari 2014 harus terbentuk. Di Pemprov leading sektornya di Biro Ekbang. Pada 1 Januari mudah-mudahan kita sudah punya ULP. Paket yang dilelang di ULP adalah proyek dengan nilai Rp 200 juta ke atas dan secara terpusat,” kata Sutan, Kepala Pusat Data Elektronik (PDE) Provinsi Jambi belum lama ini.


Nantinya, kata dia, di ULP itu akan ada beberapa kelompok kerja (pokja) yang akan menangani beberapa bidang. “Nanti, kan ada pokjanya. Ada pokja konsultan perencanaan, Pokja konsultan pengadaan barang dan jasa, Pokja kontruksi dan pokja jasa lainnya,” jelasnya.

Ditambahkannya, akan ada banyak orang yang tergabung di dalam ULP ini. Mereka adalah orang-orang yang biasanya berada di instansi tekhnis melaksanakan soal berbagai kegiatan proyek. “Semua itu (Proyek, red) dikelola disana dan orangnya banyak, diambil dari masing-masing SKPD yang punya sertifikat keahlian soal ini, jadi nanti terpusat disana,” ungkapnya.

Lalu, bagaimana status mereka yang diambil dari SKPD bersangkutan dan dipindahkan ke ULP. Apakah masih tetap pegawai SKPD atau menjadi pegawai ULP? Ditanya soal ini, dia mengaku belum tahu pasti. “Itu yang kita belum tahu nanti apakah mereka ditetapkan disana, karena dia ini UPTD. Nanti eselon III A pejabatnya,” ujarnya.

Disebutkannya, nantinya, ULP ini akan menggunakan aplikasi yang ada di LPSE. “Semua proyek di atas Rp 200 juta nanti panitianya disana. Jadi tergantung Pokja itu yang menangani, misalnya kegiatan akan disesuaikan dengan Pokjanya. Ini akan dilakukan dengan sistim elektronik dan lelang diumumkan,” tandasnya.

Tentang  ULP

- Menangani proyek di seluruh SKPD Pemprov Jambi yang nilainya di atas Rp 200 juta, termasuk proses tender
- ULP memiliki beberapa Pokja, yakni  pokja konsultan perencanaan, pokja konsultan pengadaan barang dan jasa, pokja kontruksi dan pokja jasa lainnya
- Stake holder diambil dari masing-masing SKPD yang punya sertifikat keahlian soal pengadaan barang dan jasa
- Mulai dibentuk per 1 Januari 2014

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images