Terkait dilaporkannya Beni Listiyo, Anggota DPRD Kota Jambi, dalam kasus penipuan beberapa waktu lalu oleh Suwarni ke Polresta Jambi, pihak penyidik Polresta masih menunggu surat izin dari Gubernur untuk melakukan pemeriksaan terhadap Beni.
Hal ini dikatakan oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Sunhot saat dikonfirmasi Senin (9/12). "Kita tunggu surat izin dari Gubernur turun," kata Sunhot.
Menurut Sunhot, pihaknya telah mengajukan surat tersebut beberapa waktu yang lalu. "Sudah ngajukan surat ke Gubernur, tapi belum turun suratnya," kata Sunhot.
Diberitakan sebelumnya, Beni Listiyo Anggota DPRD Kota Jambi yang dilaporkan oleh Suwarni ke Polresta Jambi bantah lakukan penipuan dan penggelapan.
Hal ini dikatakan Beni saat dikonfirmasi kamis (5/11). Dikatakan Beni dirinya membenarkan ia ada meminjam uang kepada Suwarni. Namun Beni membantah telah melakukan penipuan ataupun penggelapan. "Iya, saya pinjam uang Rp 900 juta, awalnya Rp 600 juta, kemudian Rp 300 juta. Tapi saya tidak melakukan penipuan atau penggelapan. Saya juga tidak ada hubungan dengan dia (Suwarni, red) terkait masalah proyek genset," kata Beni.
Menurut Beni, saat ini ia juga tengah mengupayakan untuk mengembalikan uang Suwarni. Bahkan Beni mengatakan sudah ada Rp 100 juta uang Suwarni yang ia kembalikan, dan ada bukti tanda terimanya. "Saat ini dalam proses pengembalian. Jadi, tidak benar saya melakukan penipuan atau penggelepan," kata Beni.
--batas--
Menurut Beni, pada tahun 2009 lalu saat ia belum menjabat sebagai anggota DPRD Kota Jambi, seorang koleganya menawarkan untuk bekerjasama menggarap proyek pengadaan tower di Kabupaten Batanghari. Kemudian, Beni mengajak Suwarni untuk bekerjasama, dan meminjam uang untuk mengikuti tender proyek tower tersebut.
"Meski tidak secara tertulis, namun saat itu ada perjanjian kalau proyek itu dapat, keuntungannya dibagi dua. Tapi saat terder kita kalah. Dari awal dia (Suwarni, red) juga sudah tahu, kalau kerjasama ini bisa untung, dan bisa pula rugi," bebernya.
Beni juga menyayangkan laporan tersebut. Ia mengatakan juga tidak tertutup kemungkinan ia melapor balik ke polisi, karena merasa tidak melakukan penipuan atau penggelapan. "Bisa saja nanti kita lapor balik. Saat ini sedang kita kaji dulu," katanya.
Untuk diketahui, Anggota DPRD Kota Jambi, Beni Listiyo, dilaporkan ke Polresta Jambi atas dugaan penipuan. Pelapornya adalah Suwarni, warga Pall Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Dalam laporannya, Suwarni menyebut Beni tidak membayarkan uang senilai Rp 800 juta yang dipinjam tahun 2009 lalu. Saat itu, Suwarni mengatakan Beni menjanjikan proyek genset.
sumber: jambi ekspres