iklan
Nasib Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Pasar Angso Duo hingga saat ini masih ‘ngambang’. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi belum bisa memberikan solusi soal nasib mereka jika digusur nantinya.

Wakil Walikota Jambi, Abdullah Sani memenuhi janjinya kepada para PKL, untuk meninjau lokasi tempat yang akan ditertibkan pada tanggal 20 Desember nanti. Dia mengatakan, sebelumnya PKL menggelar aksi ke kantor Walikota untuk menolak digusur.

PKL, sambungnya, meminta agar mereka diberikan kemudahan berjualan dan posisinya dimundurkan dari tempat semula sejauh 1, 5 meter. “Tapi kami menawarkan tempat-tempat, seperti parkir 2, 3 dan 5. Tetapi belum bisa kita simpulkan masalah solusi ini, tetap akan kita musyawarahkan kembali ,” ujarnya, Selasa (10/12).

Dia menegaskan, para PKL tetap akan ditertibkan 20 Desember mendatang. “Kita akan tetap menertibkan para pedagang yang berjualan di depan itu karena sudah terlalu sempit dan kendaraan pun tidak bisa melewati jalur tersebut. Tetapi sekali lagi kalau masalah solusinya masih banyak kemungkinan yang akan dilakukan,” katanya.  

“Pada tanggal 13 Desember ini kita akan melakukan musyawarah digedung DPRD Kota. Dalam musyawarah ini juga tentunya melibatkan pihak pedagang, karena kita inginkan setiap keputusan bisa diterima oleh masyarakat terutama para pedagang kaki lima ini,” pungkasnya.

Sementara itu, PKL di Angso Duo tetap menolak keputusan Pemkot untuk menggusur mereka. Alek, salah satu PKL  mengemukakan keberatannya soal niat penertiban yang akan dilakukan Pemkot.

“Kami keberatan dan mungkin para pedagang lain mungkin akan menolak. Kalau seandainya akan dipindahkan ke belakang (area parkir 2, 3, dan 5, red), karena letaknya sangat tidak strategis, tersembunyi dibelakang sana. Secara tidak langsung, akan mematikan ekonomi kami,” keluhnya.

“Kami mengharapkan, pemerintah hanya melakukan penertiban, dan kami terima kalau seandainya harus dimundurkan 1, 5 meter ke belakang. Asalkan kami tetap diperbolehkan berjualan disini,” ujarnya.

Diakui Alek, selama ini dirinya dan para pedagang lainnya sudah mengikuti peraturan pemerintah. Mulai dari membayar biaya retribusi, sampai diharuskan memakai tenda berwarna orange. “Kami sudah mengikuti peraturan yang ada, untuk retribusi dari pemerintah maupun pihak swasta saja bisa Rp 10 ribuan lebih sehari, dan diharuskan memakai tenda orange juga kami ikuti,” sebutnya.

“Pemerintah Kota Jambi memikirkan dan dapat memberi solusi yang terbaik bagi kami yang hanya rakyat kecil ini,” pungkasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images