iklan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi kembali mengelar persidangan kasus dugaan korupsi dana bergulir Program Kementrian Koperasi  dan Usaha Kecil dan Menengah tahun 2005 senilai Rp 1 miliar, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam persidangan terbukti salah satu pegawai Dinas Koperasi Provinsi Jambi ikut dalam melakukan rekayasa data dalam pencairan dana bantuan bergulir yang diberikan kepada Koperasi Karya Harapan Tani di Sungai Toman, Kecamatan Mendahara Ulu, Tanjabtim.

Saksi M Bana mengatakan bahwa Kepada Dinas Koperasi Tanjabtim. Meminta agar dana bantuan bergulir tersebut diterima oleh Koperasi Karya Harapan Tani, meskipun koperasi tersebut belum memenuhi syarat dan kriteria berdasarkan surat dari kementerian dalam menerima dana tersebut. Salah satu persyaratannya, yakni dalam kepengurusannya harus di SK kan pada tahun 2001, namun dalam kepengurusan ini di SK kan oleh Kepala Dinas Koperasi Tanjabtim, Ahmad Fauzi, pada tahun 2004.

"Pak Ahmad Fauzi bilang, tolong usahan koperasi Karya Harapan Tani yang menerima," sebut M Bana dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Mansyur. Selasa (10/12).  

Kemudian dilakukan rekayasa dalam melengkapi persyaratannya, dengan menirukan tanda tangan Jaelani selaku ketua Koperasi Karya Harapan Tani tahun 2001, oleh Azhari PNS Dinas Koperasi Tanjabtim. Selain itu, Azhari juga merekayasa tandangan nama-nama anggota dalam susunan anggota.

Dalam proses melengkapi syarat tersebut, Saksi Bana menyatakan membuat persiapan dan permohonan proposal pencairan sesuai petunjuk Kepala Dinas Koperasi, Ahmad Fauzi. Namun dalam pembuatannya Bana tidak bisa membuatnya, kemudian meminta bantuan orang Dinas Koperasi Provinsi Jambi, Darusman, dan diketik oleh Ashadi yang bekerja sebagai tenaga honorer Dinas Koperasi Tanjabtim.

"Untuk melengkapi data lama minta bantuan dari Darusman atas perintah pak Ahmad Fauzi," ungkap M Bana

Bana juga mengakui menerima uang sekitar Rp. 20 juta dari hasil pencairan, sebagai jasa dalam mengurus proses dan petunjuk pencairan dan koperasi. Namun uang tersebut sudah dikembalikan senilai Rp. 18 juta.

Bendahara Koperasi Karya Harapan Tani, Khadijah yang juga merupakan istri dari terdakwa Muin. Dalam memberikan keterangan mengatakan bahwa Mantan Camat Mendahara Ulu, Zainal arifin meminjam uang dari dana tersebut sebesar Rp. 25 juta, dan istri camat meminjam uang sebesar Rp. 10 juta. Namun sampai sekarang belum dikembalikan

"Setahu saya belum dikembalikan uang tersebut," ujar saksi dalam kesaksiannya di depan Majelis Hakim.
--batas--
Dirinya juga mengatakan bahwa menerima uang  pembayaran pinjaman dari sekitar 20 orang yang bukan merupakan anggota koperasi atas dana tersebut, senilai Rp. 500 juta.

Dalam keterangan khadijah, diketahui bahwa Koperasi Karya Harapan Tani terjadi Nepotisme dalam struktur kepengurusannya. Ketua Koperasi, Muin yang merupakan suami dari Khadijah, bendahara dipegang oleh dirinya, wakil ketua dan sekretaris dijabat anak, yakni Nambri dan Jumardi, sementara wakil sekretaris dipegang oleh keponakan, yakni Ruslan.

"Kami tidak tahu yang menunjuk siapa," ujar wanita setengah baya ini dengan nada lirih.

Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Mansyur, saksi Khadijah terlihat bingung dan gelisah di dalam persidangan, saat ditanya Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan penesehat Hukum dia mengaku banyak tidak tahu. Dan terdakwa Muin bin Haji Madek terlihat mengenakan baju batik cokelat dan kopiah hitam, hanya duduk disamping penasehat hukumnya.
 
Untuk diketahui, bahwa dalam persidangan yang, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (3/12), JPU  Bambang Permadi mendakwa Muin atas dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo, subsidair Pasal 3, dan lebih subsidair Pasal 9 jo Pasal 18 Undang undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Muin yang merupakan ketua Koperasi Karya Harapan Tani tersebut, didakwa telah memperkaya diri dan orang lain atas dana program Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) tahun 2005 senilai Rp.1 miliar.

Dana tersebut seharusnya dipergunakan program pengembangan pengusaha mikro dan kecil melalui perkuatan dana bergulir bagi koperasi simpan pinjam. Dana bantuan itu bersumber dari APBN 2005 itu dicairkan melalui pos dinas koperasi, dengan tiga kali pencairan. Yakni, pencairan pertama Rp. 250 juta pada 6 april 2006, kedua 19 april 2006 sebesar Rp. 500 juta, dan ketiga 5 mei 2006 Rp. 250 juta.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images