iklan
MUARABULIAN, Kejaksaan Negri (Kejari) Muarabulian, Rabu (11/12) kembali memeriksa tiga orang Pegawai Negri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Kehutanan Batanghari.

Ketiganya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana reboisasi hutan Sunami Desa Sridadi dan hutan tahura Desa Bungku pada anggaran tahun 2011.

Kasi Pidsus Kejari Muarabulian, Saut Tambunan, ketika dikonfirmasi wartawan Rabu (11/12) mengatakan, pemeriksaan kali ini untuk menguatkan status tersangka Erwandi dan juga mengumpulkan barang bukti.

Tiga orang PNS Dishut Batanghari tersebut yakni, Muhayat, Andri Yusal, dan Sartini. “Benar, hari ini kita telah memeriksa tiga orang PNS Dishut Batanghari, mereka ini dipanggil masih sebagai saksi,” ujar Saut.

Dijelaskan Saut, Bahwa pada pemeriksaan kali ini ia memeinta kebenaran terhadap saksi terkait dalam kasus tersebut adanya dana rapat yang keluar sedangkan pada waktu berdasarkan bukti yang ia pegang tidak ada rapat pda waktu itu. “Ada dana rapat yang keluar dalam SPJ, sedangkan rapat tidak ada waktu itu,” jelasnya.

Reboisasi hutan di Batanghari ini melalui dana APBD Batanghari sebesar Rp 4,5 Milyar, namun hanya terealisasi sebesar Rp 1.6 Milyar, Selain itu dana tersebut juga digunakan untuk pembelian satu unit mobil operasional, tidak itu saja, kegiatan yang dilakukan diduga banyak yang fiktif.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images