iklan KEBERATAN : Saldi, Guru Besar Hukum Tata Negara Unand ahli yang 
dihadirkan pemohon usai menyampaikan keahliannya dalam sidang sengketa 
Pilkada Kerinci beberapa waktu lalu. Sementara itu, setelah pelaksanaan 
PSU pihak MZ mengajukan keberatan ke MK.
KEBERATAN : Saldi, Guru Besar Hukum Tata Negara Unand ahli yang dihadirkan pemohon usai menyampaikan keahliannya dalam sidang sengketa Pilkada Kerinci beberapa waktu lalu. Sementara itu, setelah pelaksanaan PSU pihak MZ mengajukan keberatan ke MK.
KPU Provinsi Jambi sebagai pihak termohon belum mengetahui apa yang menjadi materi keberatan dari pasangan Murasman-ZUbir Dahlan (MZ) terhadap hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kerinci.

Kuasa Hukum termohon, Indra Lesmana saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu pemberitahuan jadwal sidang dan apa yang menjadi materi keberatan MZ belum juga diterima. “Materi keberatan mereka kita belum terima. Sidang bisa dalam minggu ini,” katanya.

Menurutnya, MK memang memberikan kesempatan kepada pasangan calon yang tidak puas terhadap hasil PSU untuk mengajukan keberatan. Keberatan tersebut selanjutnya akan dibahas dipersidangan oleh majelis hakim.

“Terlepas ada gugatan atau tidak, penentuan akhir tetap lewat persidangan. Kalau tidak ada keberatan MK tinggal merekap hasil PSU dengan 14 kecamatan lainnya dan ditetapkan pasangan calon terpilih,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Tim Sukses Pasangan MZ,  Husnul, kepada wartawan mengaku yang menjadi materi keberatan pihaknya yakni terkait PSU didua kecamatan tersebut.

Menurutnya, saat PSU MZ berhasil mengungguli Adirozal-Zainal Abidin (Adzan). Dengan demikian keputusan MK terkait pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif tidak terbukti.

“Kita hingga sejauh ini tetap menyakini menang dalam Pemilukada Kerinci. Terbukti bahwa dalam pemungutan suara ulang suara MZ sama dengan sebelumnya. Artinya, tidak terbukti bahwa pasangan MZ telah melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistemik dan masif dengan melibatkan PNS,” tuturnya.
--batas--
Dijelaskannya, saat pemungutan suara sebelumnya di Siulak Mukai MZ mendapatkan suara 5700, sedangkan di Sitinjau Laut mendapatkan suara 2400. “Dalam PSU di Siulak Mukai kita mendapatkan suara sama dengan Pilkada putaran pertama, sedangkan di Sitinjau Laut hanya mengalami kenaikan sedikit,” jelasnya.

Berbeda dengan Adzan, saat PSU di Sitinjau Laut mengalami kenaikan yang signifikan. Menurutnya, kenaikan suara pasangan nomor urut dua itu dikarenakan adanya proses jual beli suara dengan pasangan calon lainnya sehingga mereka sama-sama mengeroyok pasangan MZ.

“PSU kemarin telah terjadi jual beli suara. Seperti pasangan nomor urut 5 sudah terangan-tengan mendukung pasangan nomor 2,” pungkasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images