iklan JADI SAKSI : Kepala Bapeda Provinsi Jambi Fauzi Ansori saat jadi saksi untuk AM Firdaus dalam kasus pramuka
JADI SAKSI : Kepala Bapeda Provinsi Jambi Fauzi Ansori saat jadi saksi untuk AM Firdaus dalam kasus pramuka
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jambi, Fauzi Ansyori yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan penyalahgunaan dana Kwartir Daerah (Kwarda) Jambi, mengaku ikut menerima aliran dana Kwarda Pramuka Jambi periode 2009-2011.

Hal ini terungkap ketika mantan Asisten III Provinsi Jambi menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penyelewengan dana Kwarda Pramuka Jambi periode 2009-2011 senilai Rp1,5 miliar dengan terdakwa AM. Firdaus.

"Uang itu besarnya Rp 9,6 juta. Waktu itu untuk biaya perjalanan dinas kegiatan pramuka ke Aceh. Memang saya tandatangan spj, tapi saya tidak terima uangnya karena saya tidak jadi berangkat," ujar Fauzi Ansori dipersidangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Eliwarti, Rabu (11/12).

Fauzi Ansori beralasan, dirinya tidak berangkat karena kebetulan dirinya ada perjalanan dinas sebagai kepala Bappeda Jambi.

"Tandatangan spj kwarda saya teken satu hari sebelum berangkat. Tapi saya tidak terima uangnya," katanya.

Selang beberapa waktu, keuangan Kwarda Pramuka Jambi kemudian diaudit oleh lembaga pemeriksa keuangan (LPK) Kwarda Pramuka Jambi yakni inspektorat.

"Oleh inspektorat, uang itu disuruh dikembalikan karena menjadi temuan, maka saya kembalikan uang itu," ujar Fauzi sembari menyerahkan bukti penyerahan duit senilai Rp9,6 juta didepan majelis hakim.

Fauzi Ansori dihadirkan sebagai saksi di persidangan kapasitasnya sebagai wakil ketua bidang keuangan Kwarda Pramuka Jambi periode 2009-2011.

Pada perjalanannya, setelah penetapan AM Firdaus sebagai tersangka, Fauzi Ansori diketahui mundur dari kepengurusan Pramuka Jambi sejak pertengahan 2013 lalu.
--batas--
"Saya mundur dari kepengurusan karena kesibukkan saya sebagai kepala Bappeda. Selain itu juga ada surat dari ketua kwarda atas kesediaan aktif atau tidak aktif dalam kepramukaan, maka saya mundur," jelasnya.

Pada sidang itu, Fauzi juga menyatakan, berdasarkan AD/ART, meskipun dirinya menjabat sebagai wakil ketua bidang keuangan, dirinya tidak ikut mengelola keuangan kwarda.

"Tugas saya hanya mempelajari keuangan yang dibutuhkan kwarda. Pengelolaannya oleh bendahara dan disposisi dari ketua kwarda," tambahnya.

Yevi Rivaldi  Saksi lain yang pernah menjabat sebagai sekretaris Kwarda Pramuka masa periode terdakwa AM Firdaus dan sekarang wakil ketua bidang humas Kwarda Jambi. Mengatakan bahwa ada dana di luar kegiatan Kwarda, yakni pembayaran transport pernikahan Suci Lestari yang merupakan wakil sekretaris kwarda sebesar Rp. 500 ribu, pembelian kado anak mantan Ka Kwarda Musa (alm) sebesar Rp. 5 juta, biaya santunan staf Kwarda Jambi Rp. 500 ribu, kemudian biaya ucapan selamat di koran sebesar Rp. 3 juta, ucapan selamat pengurus ranting.

"Iya memang ada, lazim seperti itu. Namun dasarnya saya tidak tahu," katanya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images