iklan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan lembaga survei melakukan perhitungan cepat dan jajak pendapat dalam pelaksanaan pemilu 2014 mendatang. Namun lembaga survei yang melakukannya harus terdaftar terlebih dahulu di KPU.

Menurut Komisioner KPU,  Ferry Kurnia Rizkiyansyah, syarat diberlakukan karena telah sangat jelas diatur dalam Pasal 249 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, tentang pemilu.

"Sesuai UU itu sangat jelas diatur. Makanya akan kita masukkan dalam draft Peraturan KPU tentang partisipasi masyarakat. Jadi lembaga survei bisa mendaftar kepada kami," ujarnya di Jakarta, Kamis (12/12).

Setelah mendaftar, lembaga survei menurut Ferry, juga harus memenuhi beberapa persyaratan lain. Antara lain, harus menjelaskan asal sumber dana, menjelasakan metodelogi penelitian yang digunakan dan mematuhi ketentuan umum yang berlaku.

Misalnya, lembaga survei tidak boleh mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu pada masa tenang. Selain itu, pengumuman hasil perhitungan cepat juga hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat selesai dilakukan.

"Jadi pukul 15.00 WIB (pada hari pemungutan suara dilakukan), dia (lembaga survei) baru boleh melansir hasil survei itu. Sebelum itu tidak boleh. Pada masa tenang juga tidak boleh karena akan memengaruhi preferensi masyarakat," katanya.

Ferry mengingatkan, hasil perhitungan cepat yang dilakukan lembaga survei, bukan hasil resmi penyelenggaraan pemilu.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images