iklan DISITA: 16 Kg ganja kering disita oleh penyidik Polsek Pasar Kota Jambi, Jumat (12/12).
DISITA: 16 Kg ganja kering disita oleh penyidik Polsek Pasar Kota Jambi, Jumat (12/12).
16 Kilogram ganja kering siap edar berhasil diamankan oleh pihak Polsek Pasar Jambi  Jum’at malam Jumat (12/12) sekitar pukul 18.00 WIB.

Selain mengamankan 16 kilogram ganja, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan 2 tersangka yaitu Widodo alias Dodo (29) warga jalan Bangau lorong Suka Mulya, Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Jambi Selatan, dan Aji (23) warga Murni Jambi.

Kapolsek Pasar Jambi, Kompol Ranefli Dian Candra saat dikonfirmasi kemarin (13/12) mengatakan penangkapan dua pengedar ganja tersebut, bermodal dari informasi yang didapatkan timnya di lapangan.

“Sementara kasus ini masih kita kembangkan, dugaan kuat ini merupakan jaringan peredaran narkotika asal Aceh. Ada beberapa tersangka lagi yang inisialnya sudah kita kantongi, dan saat ini masih dalam pengejaran anggota,” beber Ranefli.

Menurut  Ranefli, berdasarkan keterangan dari tersangka Dodo, ganja tersebut memang dikirimkan dari temannya yang berasal dari Jakarta dan barang ini dari Aceh. Mereka mengirimkan barang ini melalui jalur darat menggunakan mobil jenis Avanza dan bertemu di Jembatan Aurduri I, lalu membawanya kekediaman Widodo untuk lalu diedarkan. Sedangkan tersangka atas nama Aji, bertugas mentransferkan sejumlah uang kepada seseorang jika uang hasil penjualan ganja tersebut sudah terkumpul.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan Dodo pada Jum’at malam kemarin (12/12) pukul 18:00 WIB dikediamannya yang berada tepat dibelakang Mapolda Jambi. Dari kediaman Dodo, polisi berhasil menemukan 16 kilogram Ganja kering asal Aceh siap edar yang sudah dikemas dengan bentuk balok bata yang dibungkus memakai isolasi ban yang simpannya dibawah kasur tempat tidur.

Lalu, polisi segera menggelandang Widodo bersama barang bukti ke Mapolsek guna penyelidikan lanjut. Rupanya penangkapan satu tersangka tak terhenti di Widodo saja, polisi juga berhasil menggelandang Aji (23) rekan Dodo pada malam itu juga tepat pukul 22:00 WIB, dikawasan Murni Jambi. Aji merupakan rekanan Widodo untuk mengedarkan daun haram tersebut di Kota Jambi.
--batas--
Sementara itu, Widodo (red, tersangka) mengaku barang haram tersebut memang miliknya. Ia proleh ganja tersebut dari seorang temannya. “Barang dikirim sudah dua hari ditangan Aku. Baru satu kali ni lah aku cubo-cubo bisnis ini, sebelumnya dak pernah," katanya.

Sementara tersangka Aji (23) dirinya disuruh orang tidak ia kenal untuk mengambil uang dari tangan Dodo hasil dari penjualan barang haram tersebut. “Aku disuruh orang yang dak aku kenal untuk mengambil uang dari dio (dodo-red), yang merupakan hasil jual ganja. Aku dikasih nomor rekening untuk mentransfer uang hasil itu. Aku baru sekali ia mentransfer duitnya, aku dapat upah Rp 400 pak,” katanya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images