iklan Danau Sampah di Kota Bangko Milik Warga
Danau Sampah di Kota Bangko Milik Warga
MERANGIN, Genangan air yang membentuk 'Danau Sampah' sedalam lima meter di kawasan Pasar Baru Bangko, ternyata sudah menjadi milik pribadi masyarakat. Padahal, genangan air akibat mampetnya drainase Jalan Jenderal Sudirman yang membanjiri 20 Rumah dan Toko (Ruko) itu merupakan kawasan rawa yang menjadi ruang terbuka dan serapan air.

‘’Sejatinya, 'Danau Sampah' memang menjadi daerah serapan air. Namun, karena belum ada Perda RTRW Merangin, kawasan pun dengan sampah. Sekarang ini, di pinggiran rawa sudah berjejer Ruko ebanyak 20 pintu," ujar Bupati Merangin, Al-Haris, kepada wartawan.

Dikatakannya, entah bagaimana prosesnya, tanah rawa diakui warga sebagai milik pribadi yang diperkuat kepemilikan sertifikat. "Saya lupa siapa nama pemiliknya. Saya juga tidak tahu kenapa sertifikat itu bisa keluar. Mungkin karena pemerintah belum memiliki Perda RTRW sebagai payung hukum atas kepemilikan aset," jelasnya.

Haris menyayangkan kepemilikan rawa sebagai milik pribadi warga. Padahal, jika rawa itu milik Pemkab Merangin, ia berniat akan membangun taman kota. "Tapi kan itu hanya harapan. Rawa itu sudah menjadi milik pribadi. Pemerintah pun tidak bisa melakukan upaya apa-apa," tandasnya.

Disinggung upaya pengeringan genangan air dan perbaikan drainase, bupati mengaku masih menunggu niat baik pemilik sah 'Danau Sampah'. "Ada dua alternatif, pertama drainase dijebol dengan risiko banjir akan menghantam puluhan rumah yang ada dihilir rawa. Kedua, airnya disedot dengan risiko butuh waktu hingga berbulan-bulan. Sebab, luas rawa mencapai satu hektar. Kalau pemiliknya sudah siap dengan resikonya, ya tinggal dilaksanakan saja," pungkas Haris.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait