iklan
Agus (39) warga lorong Jaya Kecamatan Handil Jaya Kota Jambi nekad terjun ke bawah Jembatan Makalam. Aksi nekadnya ini dilakukan setelah dikejar massa karena melakukan penipuan (15/12) kepada dua warga, yakni Azis (52) dan Ani (38).

Modus penipuannya ini dilakukan dengan cara menawarkan kasur springbed kualitas impor. Korban yang merasa dirugikan, setelah barang yang dipesan tak kunjung tiba. Lalu Agus berlari meninggalkan korbannya diwilayah pasar Jambi.

Pihak kepolisian langsung menyisiri lokasi guna mencari tersangka yang terbilang nekad terjun ke bawah jembatan makalam yang tergenang air sedalam lima meter tersebut.

Pencarian, pun membuahkan hasil setelah selama satu jam setengah tersangka tertangkap yang bersembunyi didalam air penuh dengan semak belukar tersebut.

Pihak kepolisian dari Mapolsek Pasar Jambi menggelandang tersangka ke Mapolsek guna menghindari amukan ratusan warga yang menyaksikan pencarian yang penuh dramatis tersebut.

Sementara itu, Aziz menceritakan, penipuan itu terjadi setelah Agus menawarkan kasur kepada Ani dengan meminta uang muka sebesar Rp. 350 ribu rupiah. Lalu Aziz bersedia menjemput kasur ke kawasan pasar dengan menggunakan Mobil pik up nya. Singkat cerita, Agus pun berkelit dengan meminjam uang lagi dengan Aziz senilai 1,5 juta untuk mengelurkan barang tersebut.

Aziz pun memberikan uang kepada Agus, lalu Agus pergi dan tak kunjung tiba. Setelah dilakukan pencarian selama tiga puluh menit, Agus pun ketemu didepan Hotel Novita, dan Aziz langsung meneriaki maling, hingga Agus lari terbirit-birit menyelamatkan diri hingga terjun kebawah Jembatan Makalam.

“Dia nipu Aku dan Ani, Aku teriaki maling orang-orang langsung mengejar dan dio lari dengan jebur ke air dibawah jembatan makalam,” kata Aziz.
--batas--
Kapolsek Pasar Jambi, Kompol Ranefli Dian Candra, membenarkan peristiwa tersebut. Dikatakan Ranefli, bahwa dari hasil keterangan sementara, dari korbannya tersangka Agus tersebut memang melakukan penipuan dengan menawarkan barang. “Tersangka merasa takut digebuki massa hingga nekad terjun ke bawah jembatan Makalam,” beber Ranefli.

Untuk kepentingan pengusutan lanjut, kata Ranefli, tersangka kita amankan di Mapolsek. Dan akan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan, yang ancaman maksimal empat tahun penjara.

Terjuni Makalam

1. Agus menawarkan kasur Rp 350.000 ke Ani
2. Kemudian, mengutus Azis untuk menjemput kasur yang ditawarkan tersebut ke kawasan pasar Kota Jambi
3. Setelah ditemui di lokasi pasar, Agus berkelit malah meminta Rp 1,5 juta ke Azis untuk mengeluarkan kasur tersebut. Lalu, uang tersebut diberi, dan  Agus pergi entah kemana.
4. Setelah dicari-cari bertemu didekat hotel Novita, lalu diteriaki maling dan Aguspun dikejar sama warga.
5. Karena terdesak Agus meloncat dari Jembatan Makalam ke air sedalam 5 meter di bawah jembatan tersebut.
6. Setelah satu jam, Agus ditemukan di sela-sela semak di bawah jembatan tersebut dan digelandang ke Polsek Pasar untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images