iklan
Izin reklame ternyata tidak hanya berlaku bagi instansi swasta saja, akan tetapi,  instansi pemerintah juga harus memilikli izin tersebut jika ingin memasang reklame.

Hanya saja, berbeda dengan rekanan swasta,  pihak instansi tidak akan dikenakan biaya atau pajak dalam pengurusan tersebut.

"Bagi instansi yang juga memasang reklame, kita minta juga mengurus izin, akan tetapi tidak dikenakan pajak," tegas Walikota Jambi SY. Fasha kepada sejumlah wartawan usai gerak jalan santai Pemkot Minggu (15/12).

Sedangkan untuk rekanan swasta, Fasha meminta kepada pihak atau rekanan yang belum mengurus izin, untuk segera melaksanakannya. "Penertiban reklame yang tadinya sedang kami lakukan dari ada sekitar 300 reklame yang tak memiliki izin sama sekali, Alhamdulillaah saat ini sudah 160 lebih yang mengurus izin di PTSP, dan sisanya sudah menyatakan siap untuk mengurus izin dan mempertanyakan persyaratannya," ujar Fasha.

Lebih lanjut, Fasha mengatakan, untuk rekanan atau pemilik reklame yang telah mengajukan izin, Ia menegaskan, kepada PTSP, Distarum, Dispenda dan Sat Pol PP, untuk mengahapus tanda silang pada reklame yang sebelumnya tidak memiliki izin.

"Apabila rekan kita sudah mengurus izin atau membayaar semua kewajiban yang harus dibayar, kita pulihkan dan reklame yang kita coret akan dihapus," jelasnya.

"Kalau kami terlambat ngapus, silakan masing-masing pihak reklame menghapusnya tapi bagi yang sudah mengurus izin dan menyelesaaikan semua proses keuangannya, bagi yang belum jangan dulu," tambahnya.

Ditanyakan apakah ada tanda khusus bagi yang sudah ngurus izin agar tidak terjadinya kebocoran atau yang belum ngurus izin, menghapus tanda silang pada reklamenya sendiri? Fasha menyebut, reklame yang telah mengurus izin akan pasang tanda "Itu nanti, kita upayakan pasang tanda pita atau semacamnya nanti untuk yang sudah ada izin," sebutnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images