iklan
KUALATUNGKAL, Banyaknya isu yang beredar diKabupaten Tanjung Jabung Barat soal adanya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berpoligami Membuat Kepala Badan Kepegawaian Tanjab Barat Zulkifli angkat bicara. Sampai saat ini, dirinya menilai belum tahu secara pasti siapa oknum PNS yang telah berpoligami.

Namun dirinya saat ini memang telah mendengar adanya kabar poligami di lingkungan PNS Tanjab Barat. “Jadi kebenarannya pun masih kita usut.Kita akan pelajari dulu apakah ini sebatas rumor saja atau memang benar terjadi. Kalau terjadi nanti pasti akan kita tindak lanjuti,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, sebenarnya sah-sah saja para PNS berpoligami tetapi harus ada syaratnya. Sesuai dengan peraturan yang ada selagi tidak menyalahi aturan tidak masalah. Yang bermasalah justru yang melanggar aturan atau syarat yang ada seperti sang istri tua sakit-sakitan, ingin punya keturunan, atau yang sifatnya bisa diterima akal sehat.

“Dalam peraturannya kan jika  istri tua tidak keberatan dan hal ini ada pernyataan secara resmi dari istri tuanya, Ada izin tertulis dari atasannya, serta ada alasan yang logis kenapa dirinya melakukan poligami,” terangnya.

Namun dirinya juga menjelaskan, pihaknya tidak bisa serta merta langsung memberikan vonis bersalah kepada oknum PNS yang melakukan poligami atau langsung memberikan sanksi.

“Ada aturannya kalau istri tuanya menyurati kita, maka surat tersebut akan kita tindak lanjuti, kita akan periksa dan dilakukan BAP dulu oleh tim Inspektorat, baru nanti kita lanjutkan kepejabat Dinas Kewilayahan dan dalam surat rekomendasi dari tim itu apa bunyi suratnya, apakah diberhentikan atau tidak,” tegasnya.

Lebih lanjut Zul menjelaskan bisa saja kena sanksi diberhentikan jika memang dia melakukan pelanggaran ssuai PP NO 45 Tahun 1990 tentang izin kawin dan izin perceraian. Ketika disinggung siapa nama oknum yangg dimaksud Zul enggan menyebutkan.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images