iklan
MUARASABAK, Kapolres Tanjabtim, AKBP Bambang Heri Sukmajadi, melalui Kabag Sumda, Kompol Mintel Sihombing, mengungkapkan selama Tahun 2013, dua personil Polres Tanjabtim diberhentikan secara tidak hormat. "Kesalahan karena tidak masuk lebih dari 30 hari," ujarnya.

Sebelum dipecat secara tidak hormat, lanjutnya, Kapolres telah memberikan pertimbangan dan peringatan kepada dua personil polisi ini. Tapi masih tetap diindahkan oleh dua personil tersebut. "Karena itu, dalam pemberhentia dua personil sengaja kami lakukan upacara pemberhentian," jelasnya.

Gunanya, sambung Mintel, disamping memberikan efek jera kepada yang dipecat juga memberikan peringatan kepada personil polisi yang lain. "Dua personil yang kami pecat, sebelumnya juga telah melakukan sidang disiplin sebanyak empat kali," katanya.

Menurutnya, setiap tahapan sudah dilakukan sebelum dilakukan pemecatan. Namun rupanya kedua personil ini tetap tidak menghiraukan. "Kami adakan sidang terakhir, dan diputuskan kedua personil memang sudah tidak layak menjadi anggota," bebernya.

Seperti diketahui, kedua personil polisi dari Polres Tanjabtim yang dipecat adalah Briptu Endang Tirtana dan Bripda Herman Trisnadi. "Keduanya kami berhentikan tidak dengan hormat," ujarnya.
--batas--
Mengenai alasan pemecatan keduanya, Kapolres menuturkan untuk kasus Briptu Endang Tirtana, perkaranya adalah tidak melaksanakan dinas lebih dari 30 hari secara berturut turut, dan telah pernah disidang disiplin sebanyak 3 kali dan Komite Kode Etik 1 kali namun, yang bersangkutan tidak berubah dan mengulangi perbuatan yang sama.

"Sedangkan Bripda Herman Trisnadi kasusnya hampir serupa dengan anggota pertama yakni tidak malaksanakan dinas lebih dari 30 hari secara berturut turut. Bahkan yang bersangkutan pernah tidak masuk dinas hampir 1 tahun, serta telah pernah disidang disiplin sebanyak 3 kali namun tidak berubah dan tetap mengulangi perbuatannya," paparnya.

Menurutnya, kedua anggota Polres yang dipecat ini berasal dari Sat Shabara Polres Tanjab Timur. Dia juga meminta kepada anggotanya yang lain, bahwa kedua anggota Polres yang dipecat ini merupakan pedoman bagi anggota lain. "Jangan sampai lagi ada acara pemecatan seperti ini," tegasnya.

Untuk itu dia meminta kepada anggotanya untuk bertindak baik dan benar dalam menjalankan tugas yang diberikan. Jangan sampai menyalahgunakan profesi. "Untuk bertindak baik dan tidak melanggar ketentuan yang dapat memalukan korps Polri dan pimpinan," tandasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images