iklan
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Jambi setuju usulan pengalihan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Jambi menjadi Perseroan Terbatas (PT). Pansus juga setujui perubahan komposisi penyertaan modal dari Rp 250 miliar menjadi Rp 1 triliun, ini sebagai syarat Bank Jambi naik kelas menjadi Regional Championship Bank yang mengharuskan modal inti sebesar Rp 1 triliun.

Ketua Pansus II Dedi Putra mengatakan, untuk naik kelas diperlukan tambahan modal sebesar Rp 750 miliar. Pemerintah Provinsi mendapat porsi sebesar Rp 200 miliar, sisanya sebesar Rp 550 miliar merupakan porsi kabupaten/kota yaitu dibagi 11 kabupaten/kota di Provinsi Jambi.

Meskipun begitu pemprov mesti kembali membuat kesepakatan dengan pemerintah kabupaten/kota karena penambahan modal sebesar Rp 550 miliar atau Rp 50 miliar per kabupaten bisa jadi memberatkan bagi beberapa daerah.

“Kita minta pemprov mengadakan rapat kembali atau mengundang para bupati, ketua DPRD Kabupaten/kota untuk menyepakati itu, karena kekhawatiran kita ada daerah yang tidak sanggup. Kita minta pemprov untuk melakukan kesepakatan ulang dengan kabupaten karena itu kesepakatan tahun 2011,” tambahnya.

Nantinya setelah disepakati dan dilakukan penambahan modal, Bank Jambi menurut Dedy Putra mesti melakukan perubahan-perubahan, bergeser dari penyedia pinjaman untuk pegawai dan merambah untuk pinjaman kredit usaha kecil.

“Karena di dalam berbagai pembahasan dengan Bank Jambi mereka beralasan, tidak bisa melakukan ekspansi karena masih kekurangan modal,” katanya.

Selain rekomendasi pengalihan bentuk badan hukum dan juga perubahan komposisi penyertaan modal, Pansus juga mengeluarkan rekomendasi terkait pasal 20 ayat (2) Perda Nomor 2 Tahun 2006 yang mengatur tentang masa jabatan dan usia dewan komisaris yang tidak berubah.  “Usia komisaris tetap yakni 60 tahun batas minimal waktu pengajuan nama,” kata Dedy.

Sebelumnya juru bicara pansus II Nur Tri Kadarini mengatakan, aturan usia dewan komisaris yakni pasal 20 ayat 2 Perda no 2 tahun 2006 mengenai masa jabatan dan usia dewan komisaris tidak berubah. Hal ini berdasarkan Surat Kemenkumham no PPE.6.PP.05.02-82 tanggal 15 November 2013 perihal konsultasi dengan pansus DPRD Provinsi Jambi menyebutkan batasan usia dewan komisaris yakni 60 tahun.

Jika pada perda perubahan tetap mencantumkan batasan usia, maka dalam pelaksanaannya itu harus dipenuhi. “Tambahan rekomendasi bagi pemprov yakni untuk melakukan revisi seandainya ada hal-hal yang bakal direvisi,” tutup Dedy.

Bank Jambi Butuh Tambahan Modal

Sementara itu Direktur Bank Jambi Subekti Heryanto mengatakan, penambahan modal sangat diperlukan guna menaikkan kelas Bank Jambi. “Penambahan modal sebagai syarat utama untuk pengembangan, tapi kalau memang belum disetujui penambahan ya kita mengikuti, kita berharap ditambah,” katanya.

Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar mengatakan terkait adanya rekomendasi yang diberikan pansus pemerintah bilangnya bakal segera melakukan revisi-revisi terhadap Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Pengalihan Bentuk Badan Hukum BPD Jambi menjadi PT. “Kita akan segera melakukan revisi-revisi,” pungkasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images