iklan Kedua tersangka saat diamankan di Polsek Jaluko. (Foto: Aldi Saputra).
Kedua tersangka saat diamankan di Polsek Jaluko. (Foto: Aldi Saputra).

Dua oknum wartawan surat kabar mingguan kontributor Jambi, Amran (52) dan Andi (35), ditangkap Polsek Jambi Luar Kota (Jaluko), Kab Muarojambi, karena kedapatan memiliki 9,5 Kg ganja kering siap edar yang disimpan dalam Koper di kediamnnya di RT 16, Perumnas Aur Duri 2. Mendalodarat

Kapolsek Jaluko Aiptu Abriansyah Harahap, mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada narkoba jaringan Aceh masuk wilayah Jambi, yang akan diedarkan oleh Amran dan Andi.

Kedua tersangka ditangkap, Senin (16/12) sekitar pukul 14.00. Tersangka sempat menolak, namun setelah tempat tinggalnya digeledah, ditemukan 9,5 Kg ganja kering, 2 alat timbang digital, dan satu senpi.

Tersangka tidak bisa mengelak lagi dan langsung digiring ke Polsek Jaluko guna proses lebih lanjut. Dikatakan Abriansyah, modus yang digunakan tersangka yaitu memesan ganja kering dari Aceh yang dikirim ke Jambi melalui jalur darat.

Tersangka merupakan TO Polsek Jaluko, sebab sebelumnya tersangka pernah berhasil lolos 3 kali menyelundupkan ganja ke Jambi seberat 45 Kg. Pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap orang yang berinisial M, yang merupakan pemain ganja asal Aceh.

“Kita sedang kembangkan untuk mengungkap M, pemain dari Aceh", ungkapnya kepada sejumlah wartawan.

Abriansyah menuturkan, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana seumur hidup. Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan polsek Jaluko.(*)


Reporter : Aldi Saputra.


Berita Terkait



add images