iklan
Kasus Dana Pramuka Jambi | Kasus dugaan korupsi yang membelit Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Jambi terus  bergulir.

Penyidik Kejati Jambi sudah memisahkan empat kasus berbeda yang menyangkuat keuangan Kwarda, yakni Kwarda Pramuka Jambi pada periode 1995-2011 masa Khalik Saleh, priode 2009-2011 masa Ka Kwarda AM Firdaus dan periode 2011-2013 masa Ka Kwarda Syahrasaddin. Serta masalah Perkempinas.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Syaifuddin Kasim, mengatakan penyelidikan kasus Kwarda Pramuka pada masa periode Ka Kwarda Uteng dan Ka Kwarda Chalik Saleh sudah ditemukan dugaan penyimpangan.

”Kasus Kwarda Pramuka pada masa Uteng dan Chalik Saleh periode 1995-2009 sudah ditemukan penyimpangan, apa yang dilakukan mantan Ka Kwarda 1995-2009 sama dengan penyimpangan Ka Kwarda AM Firdaus,” ujar Kajati Jambi, Syaifuddin Kasim.

Disebutkannya, data dana Pramuka sudah dipegang oleh Kajati. “Semua data ada sama saya, tapi sekarang saya tidak mau kasih lagi,” ungkap Kajati.

Namun, untuk masa Ka Kwarda Syahrasaddin, pihak Kejati masih terus melakukan pemeriksaan. ”Sekda (Syahrasaddin), sekarang yang kita cari untuk memisahkan dana Pramuka dan dana perkempinas,” kata Syaifuddin.

Kabar yang beredar dilapangan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sudah menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari pihak tertentu terkait kasus Pekempinas. Pemberian uang tersebut, dimaksudkan agar Kejati Jambi menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Perkemahan Pramuka Putri Nasional (Perkempinas) Sungai Gelam 2012.

Dengan tegas, Kajati Jambi langsung membantah. “Nggak ada lah. Saya sudah tekankan kepada mereka (Jajaran Penyidik) jangan, kita harus Profesional dalam melaksanakan tugas, kalau mau nyari rejeki jangan seperti itu, itu bisa menjadi beban kita,” sebutnya

Terkait periode 2011-2013 dimana penyidik sudah memeriksa Sekda Provinsi Jambi selaku ketua kwarda, Kajati menyatakan untuk periode ini cukup berbeda dari periode sebelumnya.

"Yang membedakan, dimasa Syahrasaddin ini ada kegiatan Perkempinas. Jadi, masih kita pilah pilah, jadi sumber keuangannya ada dua. Keuangan rutin dari PT IIS dan bantuan yang berasal dari APBD untuk Perkempinas, ini yang sedang kami cari," jelas Syafruddin.
--batas--
Lebih lanjut ia juga mengatakan, penyidik masih terus melakukan pendalaman pada kasus Kwarda Pramuka 2011-2013. Dimana belum diketahui juga siapa siapa calon tersangka pada kasus tersebut.

"Waktu periode AM Firdaus kan cuma dana rutin, tidak ada kegiatan lain. Nah yang 2011-2013 kita lihat ada nggak dana rutin yang dipakai. Karena campur campur, contohnya pembukaan dengan penutupan Perkempinas. Dana bantuan pemda itu kan dana harus habis. Nah habisnya ini ada gak ditombokin dari dana rutin," ungkapnya Kajati.

Saat ditanya mengenai pemeriksaan saksi dan hasil pembuktian penyelidikan terkait kasus kwarda gerakan pramuka jambi periode 2011-2013, apakah sudah bisa dinaikan kasusnya.

”Saya belum tanya para jaksa yang menyelidiki, kita tidak ingin kerja dua kali. Kalau dana rutin yang kita selidiki, bagaimana kegiatan perkempinas, berarti misah lagi lebih baik sekalian dana rutin pramuka dan perkempinas kita satukan pemeriksaan, dana rutin Firdaus ya, dana rutin pada periode Syahrasaddin juga dan Perkempinas juga, kalau kita pisah maka Sepdinal bisa kena tiga kali,” terang Kajati.

Masih terkait kasus Kwarda Gerakan Pramuka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Syafruddin Kasim menyatakan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas tersangka Sepdinal ke pengadilan Tipikor Jambi atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kwarda Pramuka Jambi 2009-2011.

"Ini tinggal audit dari BPKP, tinggal mau tandatangan. Terima (hasil) audit langsung ke PN," ujar Kajati sejumlah kepada wartawan.

Menurut dia, proses pemberkasan Sepdinal selaku bendahara Kwarda Pramuka Jambi tidak akan lama. Mengingat satu tersangka lain yakni AM. Firdaus sudah lebih dahulu diajukan ke pengadilan. "Saya kira tidak akan lama lagi selesai langsung dilimpahkan ke PN," katanya lagi.

AM Firdaus Agenda Persidangan Mendengarkan Keterangan Saksi


Sementara itu, di Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, AM Firdaus juga Ka Kwarda gerakan pramuka jambi periode 2009-2011, jalani persidangan dengan agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi dari pengurus Kwarda pramuka Jambi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Dari dua keterangan saksi yakni Sekretaris Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi, Suhermiati, dan Staf Kesekretariatan Kwarda Pramuka Jambi, Suci Lestari menerima Kwitansi pencairan untuk ditandatangani dari pembantu Bendahara Kwarda, Ahmad Ridwan.

Dari keterangan saksi Suhermiati mengatakan pernah menerima Kwitansi senila Rp. 1,5 Juta untuk lima orang dalam kegiatan Kwarda Pramuka yang diberikan oleh Ahmad Ridwan. Itu  telah didisposisikan oleh terdakwa mantan Ka Kwarda, AM Firdaus.

Dalam persidangan juga, saksi Suhermiati mengatakan ada 1 Kwitansi dari 10 yang ditandatanganinya tidak bisa dipertanggung jawabkan aliran dananya sebesar Rp. 6 Juta dari anggaran Rp. 15,7 Juta.

"Saya terima kwitansinya untuk ditandatangani dari Pak Ridwan, tetapi ada disposisi dari pak Firdaus," sebutnya dihadapan hakim.

Staf Sekretariatan Kwarda Pramuka, Suci Lestari,  mengatakan menandatangani 52 Kwitansi untuk kegiatan kwarda pramuka, termasuk perjalanan dinas, atas dasar perintah dari Pembantu Bendahara, Ahmad Ridwan setelah ada disposisi dari terdakwa Mantan Ka Kwarda Pramuka Jambi, AM Firdaus

Diterangkan Suci, tidak mempunyai wewenang untuk membubuhkan tandatangan pada kwitansi pencairan. Dia mengatakan melakukan pekerjaan  tersebut  atas dasar perintah Ahmad Ridwan, bukan perintah terdakwa AM Firdaus. "Yang menyuruh saya tanda tangan pak Ridwan," terangnya didepan majelis hakim.

Namun dalam pencairan, ada disposisi dari terdakwa selaku Ka Kwarda saat itu.  "Permohonan pencairan sudah di disposisi ka kwarda," ujar Suci dalam persidangan.

Dalam keterangannya juga, saksi Suci Lestari selaku Staf kesekretariatan kwarda Pramuka mengatakan, bahwa untuk pengeluaran dana Pramuka yang digunakan untuk kegiatan sosial dan santunan seperti pemberian kado dan santunan meninggalnya mantan Ka Kwarda, Musa, tidak ada dalam peraturan atau AD/ART Kwarda Pramuka.

Atas keterangan tersebut, dikatakan penasehat hukum sambil memperlihatkan buku AD/ART Pramuka, bahwa di dalamnya disebutkan Uang duka dan santutan, atas dasar melaksanakan kegiatan pramuka.

"Di dalamnya sudah diatur sesuai AD/ART," terang Penasehat Hukum terdakwa kepada saksi Suci Lestari dalam persidangan.

Kemudian Suci mengatakan, setelah dibaca dan dipelajari sebelumnya, tidak melihat atau membaca ada poin yang disebutkan oleh penasehat hukum terdakwa.  "Saya pernah baca, dan saya pelajari. Tidak ada poin tersebut," jawab Suci sambil melihat ke Majelis Hakim. 

Kemudian saksi berikutnya yang dihadirkan adalah Kadis Perkebunan Tanjabbar, Melam Bangun, dengan maksud dihadirkan untuk menggali informasi atau keterangannya terkait izin lahan pencadangan. Namun saksi tidak bisa menjawab dikarenakan izin tersebut hanya bisa dikeluarkan oleh pihak Dirjen Perkebunan. Hanya mengetahui ada perkebunan atas informasi dari Dadang yang terlebih dahulu bekerja di Dinas Perkebunan Tanjabtim.

Kemudian juga, saksi Melam Bangun tidak mengenal terdakwa saat ditanyakan oleh majelis hakim Eliwarti "saudara kenal terdakwa ," tanya Eliwarti, "siapa dia, saya tidak tahu," jawab saksi atas pertanyaan majelis Hakim.

Setelah sidang selesai, terdakwa AM Firdaus, melalui Penasehat Hukumnya meminta izin untuk berobat ke Rumah Sakit Siloam, karena sakit jantung dan pinggang.  Namun belum diizinkan oleh Majelis Hakim dikarenakan belum mendapat surat konfirmasi dari pihak Lapas Klas II A Jambi.  "Permohonan pengobatan, masih dalam pertimbangan majelis hakim karena menunggu konfirmasi dari pihak Lapas," ungkap Penasehat hukum terdakwa, Ramli Taha.
--batas--
Untuk diketahui, bahwa Sebelumnya terdakwa AM Firdaus, juga merupakan Mantan Sekda Provinsi Jambi, tersangkut kasus ini atas jabatannya sebagai Ketua Kwarda Pramuka Jambi periode tahun 2009-2011. Diduga menyalahgunakan dana bagi hasil antara Kwarda Pramuka Jambi dengan PT  Inti Indosawit Subur (IIS), yang dalam perjanjiannya 30 persen untuk Kwarda Pramuka dan 70 persen untuk PT. ISS. Berdasarkan audit BPKP ditemukan kerugian negara senilai Rp. 1,5 miliar.

Atas dugaan tersebut, terdakwa AM Fidaus didakwa oleh JPU dengan dakwaan subsidair dan primair yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Tersangka lain dalam kasus ini, yakni Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan, Sepdinal, yang juga merupakan Bendahara Kwarda Pramuka periode 2009-2011, saat ini sudah ditahan di Lapas Klas II A Jambi oleh Penyidik.

Kasus Dana Pramuka Jambi yang Disidik Kejati


1. Dugaan penyimpangan  dana pramuka Kwarda Jambi periode 1995-2011 masa Kakwarda Khalik Saleh
2. Dugaan penyimpangan dana pramuka Kwarda Jambi periode 2009-2011 saat kakwarda AM Pirdaus.
3. Periode 2011-2013 saat Kakwarda  Syahrasaddin
4. Dugaan penyimpangan dana kegiatan Perkempinas 2012
Sumber : Kejati

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images