iklan
MUARATEBO, Kasus pemerk*saan ayah terhadap anak kandungnya kembali terjadi di Kabupaten Tebo. Jika beberapa hari yang lalu terjadi di Desa  Lubuk Madarsah Kecamatan Tengah Ilir, kali ini kasus yang serupa terjadi di Desa Cermin Alam Kecamatan VII Koto Ilir. Bahkan, korban masih dibawah umur.
 
Informasi yang didapat media ini menyebutkan, sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di pondok kebun karet milik H.Adran kilometer 8 Desa Pasir Mayang Kecamatan VII Koto Ilir tersangka atas nama Sumadi (47) bersama dengan Korban S (13) yang merupakan putri kandungnya sendiri pergi dari pondok utama ke kebun karet dengan menggunakan Sepeda Motor bermaksud untuk deres pohon karet sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat sampai di pondok kebun karet ayah korban kemudian langsung mengasah pisau deres, sewaktu mengasah pisau deres. Ia melihat anaknya duduk di depannya yang hanya berjarak 2 meter. Melihat korban dengan pakaian kaos yang ketat dan terlihat buah dada hingga membuat ia terangsang. Tidak bisa menahan nafsu bejatnya tersangka langsung mendekati korban dan memaksa korban hingga memperkosanya. Kejadian tersebut bahkan dilakukan berulang kali hingga akhirnya korban hamil.
 
Kapolres Tebo, AKBP, Indra Rathana melalui Kepala Satuan Reskrim Polres Tebo, AKP Ridwan Hutagaol membenarkan adanya kasus asusila tersebut. Menurutnya kejadian tersebut tidak diketahui kapan hari pastinya terjadi, hal ini disebabkan tersangka tidak ingat lagi saat diintrogasi.
 
“Ya benar, memang telah terjadi pemerkosaan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur berulang kali hingga hamil,” ungkap Kasat.
 
Lanjutnya lagi, saat ini pelaku dikenai Pasal 81 ayat (1) UU NO 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak subsider Pasal 285 KUHP sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/16/XII/2013 tanggal 16 Desember  2013 pukul 20.00 WIB dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
 
“Pelaku dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara” pungkasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images