iklan
Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Jambi Khairuddin dimarahi oleh Walikota Jambi SY Fasha saat berada di pintu masuk gedung DPRD Kota Jambi, Rabu (18/12).

Pemicunya, saat itu walikota memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja mengawal pembongkaran gudang di kawasan Dono Rejo, Pasir Putih yang ditengarai menyalahi aturan.

Namun demikian, saat  itu Kadis PU yang mendengar pernyataan itu langsung mengatakan bahwa bangunan itu milik Raja, seorang pengusaha ternama di Jambi.  "Itu milik Raja, Pak," kata Khairudin. "Bongkar lagi, kenapa kita harus takut dengan dia, mentang-mentang dia dekat dengan aparat," kata Fasha dengan nada tinggi.

Fasha meminta agar Satpol PP mengawal pembongkaran bangunan gudang yang menutupi saluran drainase di kawasan itu. "Pol PP, kawal pembongkaran bangunan itu," perintah Fasha.

Ketua Komisi C DPRD Kota Jambi Junedi Singarimbun sepakat dengan ketegasan wali Kota Jambi yang tida k pandang bulu dalam penegakan peraturan. "Kami sangat setuju dengan ketegasan itu," ujar Junedi.

Kata dia, bangunan gudang ruko itu memang manyalahi aturan karena dibangun di atas drainase "Menurut laporan Kadis PU, bangunan itu sudah pernah dibongkar, tapi dibangun lagi oleh pemiliknya, Raja," kata Politisi PDI-p ini.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images