iklan ELPIJI: Salah satu toko yang menjual gas di Kota Jambi.  Pangkalan yang 
kedapatan menjual gas 3 kg di atas HET akan didena Rp 30 juta
ELPIJI: Salah satu toko yang menjual gas di Kota Jambi.  Pangkalan yang kedapatan menjual gas 3 kg di atas HET akan didena Rp 30 juta
Harga Elpiji 3 kg | Pangkalan gas elpiji 3 kilogram (kg) yang ada di Kota Jambi sepertinya tidak bisa lagi main-main soal harga. Pasalnya, jika ketahuan menjual gas elpiji 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), maka akan diberi sanksi pidana paling singkat 3 bulan atau denda paling sedikit Rp 30 juta.

Aturan keras ini tertuang Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Distribusi LPG bersubsidi 3 Kg yang sudah rampung dibahas, Rabu (18/12). "Dalam Perda Pengendalian dan Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg Bersubsidi yang baru disahkan dalam paripurna DPRD Kota Jambi pagi ini, disebutkan sangsi bagi pengecer yang jual gas di atas HET, yakni penjara dan denda Rp30 juta," terangnya.

‘’Jadi jangan main-main dalam penjualan gas bersubsidi, tidak boleh lebih dari HET," tambahnya.

Menurut Junedi, di Kota Jambi ada 260 pangkalan gas LPG 3 Kilogram, sementara agen LPG berjumlah 9 agen. "Mereka semua harus patuh dan menjalankan peraturan yang telah ditetapkan dalam perda itu," tegasnya.

88 Ribu KK Penerima Gas Bersubsidi 3 Kg

Sementara itu jumlah warga Kota Jambi yang terdata sebagai penerima gas bersubsidi 3 kg berjumlah 88 ribu KK. "Jumlah penerima gas 3 kg saat berjumlah 88 ribu KK, ke depan akan ditambah lagi sebanyak 20 KK. Mereka semua merupakan pengguna gas bersubsidi yang harus dilindungi hak-haknya," sebutnya.

Junedi Singarimbun berharap, dengan adanya sanksi tersebut diharapkan masyarakat bisa mendapatkan gas bersubsidi dengan mudah. "Supaya warga bisa mendapatkan gas subsidi dengan mudah dan murah, itukan hak mereka dan diperuntukan ke mereka," ungkapnya.

Tujuan pemberlakukan Perda itu, kata politisi PDI-P ini, adalah untuk pemerataan distribusi gas bersubsidi, kesejahteraan masyarakat, keamanan dan keselamatan, keadilan dan kepastan hukum serta berkesinambungan.

Perda gas tersebut saat ini telash diserahkan ke Pemerintah Kota, Ia menjelaskan, pelaksanaan perda tersebut paling lambat pelaksanaannya pada bulan April 2014 mendatang "Sekitar April ini sudah jalan," tandasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images