iklan
Masa penahanan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Sepdinal diperpanjang selama 40 hari oleh jaksa. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby mengatakan bahwa penahanan Sepdinal akan berakhir pada tanggal 21 Desember 2013.

"Kita sudah mengajukan surat kepada Kajati Jambi untuk perpanjangan masa penahanan Sepdinal, perpanjangan penahanan Sepdinal akan ditambah 40 hari, terhitung dari tanggal 22 Desember kedepanya," ujar Aspidsus Kejati Jambi, saat diwawancarai media ini di kantor Kejati Jambi, Rabu (18/12)

Dikatanya lagi, sebelum penahanan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan habis dalam 40 hari itu, berkasnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi.

"Sebelum masa perpanjangan penahan Kepala Dinas dan Kesehatan Hewan selama 40 hari habis, kita akan usahakan berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi," ungkap Aspidsus Kejati Jambi.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images