iklan
Setelah beberapa waktu terhenti, akhirnya penertiban kendaraan yang melanggar sistem jalan satu arah kembali dilaksanakan. Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Agus Setiawan kemarin mengatakan Senin (23/12) penertiban akan kembali dilaksanakan.

‘’Mengingat masih banyaknya pelanggaran terjadi di jalan satu arah dari mesjid Nurdin Hassanah menuju Simpang BI,  makanya, Senin besok akan kita tertibkan kembali," kata Agus.

Menurutnya, pelanggaran masih terjadi, padahal sudah ada beberapa rambu yang dipasang di sepanjang jalan di sungai Kambang tersebut. Menurutnya, pihak-pihak yang terlibat sudah dihubungi untuk menggelar razia.

Lebih lanjut, menurut  dia, dalam penertiban kali ini, Dishub telah menghubungi Denpom untuk ikut serta dalam penertiban itu. "pihak kepolisian sudah kita hubungi, Denpom kita hubungi juga, karena jalan satu arah lokasinya dekat dengan mereka," katanya.
--batas--
Ketika ditanyakan tren pelanggaran, Agus mengatakan kebanyakan dilakukan oleh kendaraan roda dua. Dimana mereka dapat dengan mudah menyelip kendaraan lain jika berpapasan. Namun, disamping itu tak jarang pula kendaraan roda empat menerobos rambu larangan melintas dan melaju dari simpang BI menuju sungai Kambang. "Paling banyak memang roda dua," katanya.

Dishub mengatakan, dirinya atas nama Forum Lalu Lintas Kota Jambi menghimbau masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu larangan melintas di sana. Karena pemberlakuan jalan satu arah hanya dari pukul 6.00 hingga pukul 12.00. Setelah jam yang sudah ditentukan tersebut, jalanan sungai Kambang kembali menjadi jalan dua arah. "Ini kan untuk memecah kemacetan di jam-jam padat," katanya.

Pemberlakuan jalan satu arah ini sudah dilaksanakan di sejumlah tempat. Selain di Sungai Kambang, juga diberlakukan di jalan samping Taman PKK menuju Talang Banjar. Ketika ditanyakan apakah akan ada penambahan titik jalan satu arah, Agus mengatakan belum dibahas di Forum Lalu Lintas. "Kalau yang lainnya belum, sementara yang ini dulu kita fokuskan," pungkasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images