iklan
Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013 tentang dana kampanye sepertinya menjadi perhatian serius Bawaslu Jambi jelang Pemilu 2014 mendatang.

Anggota Provinsi Jambi, Ribut Swasono kepada media ini menyatakan pihaknya terus untuk mengawasi rekening dana kampanye seluruh peserta pesta demokrasi tersebut.  “Kita awasi apakah parpol ini menyerahkan laporan ke KPU atau tidak. Karena laporan dana kampanye ini wajib dilaporkan. 12 parpol peserta Pemilu akan kita pelototi,” katanya.

Namun, diakui Ribut, Bawaslu lebih fokus mengawasi parpol ditingkat provinsi termasuk calon DPD. Kalau untuk tingkat kabupaten/kota ada Panwaslu daerah masing-masing.  “Bawaslu selain mengawasi parpol ditingkat provinsi juga mengawasi 32 calon DPD. Untuk ditingkat kabupaten/kota ada Panwaslu,” imbuhnya.

Ditambahkannya, saat ini pihaknya terus memantau kepatuhan parpol menyerahkan rekening khususnya kepada KPU. “Kita lihat kepatuhannya, apakah tepat waktu atau tidak, sesuai prosedur atau tidak,” tambahnya.
--batas--
Jadwal penyerahan rekening serta dana kampanye terbagi dalam tiga tahap. Tahap pertama sampai 27 Desember, tahap kedua 2 Maret dan tahap ketiga 4 April. Jika sampai pada tahap akhir Parpol tidak menyerahkan rekening dan dana kampanye maka akan dicoret keikutsertaannya sebagai anggota peserta Pemilu 2014.

“Penyerahan rekening tersebut paling lambat 14 hari sebelum kampanye rapat umum dimulai. Kalau tidak menyerahkan, sanksinya bisa didiskualifikasi dari peserta Pemilu untuk daerah yang bersangkutan,” tegasnya.

Ditanya soal ekseskusi, Bawaslu hanya dapat memberikan rekomendasi. “Kita hanya sebatas memberikan rekomendasi, kalau untuk tindaklanjutnya itu KPU,” tandasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images