iklan
BANGKO, Bagi Kepala Desa dan perangkatnya dilarang untuk terlibat politik terutama dalam Pemilu 2014 mendatang. “Dalam aturan jelas-jelas disebutkan bahwa Kepala Desa dan aparat desa dilarang terlibat politik. Disamping itu juga pegawai BUMN dan BUMD serta instansi lain yang sumber penghasilannya berasal dari keuangan Negara,” ujar Ketua KPU Merangin, Barlep kepada wartawan.

Mengingat masih simpangsiurnya informasi ditengah masyarakat terkait larangan berpolitik bagi kepala desa dan perangkat desa ini.

Nanda Firdaus, Anggota KPU Merangin lainnya menambahkan, jika memang ada kepala desa maupun perangkat desa yang diketahui terlibat politik, maka hal tersebut dipastikan merupakan pelanggaran. “Tidak boleh itu, kalau memang ada tentunya itu adalah pelanggaran, sebab dalam aturan juga sudah jelas-jelas dilarang,” tambahnya.

Ia menjelaskan, kategori dari perangkat desa yang dimaksud, misalnya seperti setiap Kepala Urusan (Kaur) yang ada didesa, itu merupakan perangkat desa. “Tidak termasuk kepala dusun, perangkat desa disini misalnya seperti anggota BPD dan kaur-kaur,” jelasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images