iklan
MUARABULIAN, Menjawab adanya peraturan Kementerian Agama bahwa tahun 2014 bagi pasangan yang mau menikah harus di Kantor Urusan Agama (KUA) dan jam kerja, beberapa warga di Batanghari menolak.

Joni, warga Desa Bajubang Laut, Kecamatan Muarabulian, yang rencananya menikah tahun 2014, mengaku selama ini pernikahan di wilayah kami umumnya dilaksanakan di rumah mempelai wanita, dan perlengkapan akad nikah sudah dipersiapkan.

‘’Jika dilaksanakan di kantor KUA, pasti semua perlangkapan akan main angkut mengangkut untuk dibawa ke KUA. Dan yang hadir hanya diperbolehkan 2 orang saksi dan wali nikah. Padahal, kami mengundang warga yang ingin memberi ucapaan selamat dan melihat secara langsung akad nikah,” jelasnya.

Nelvia, warga Sungai Rengas, Kecamatan Muara Sebo Ulu, yang berencana menikah tahun depan, juga merasa keberatan nikah di KUA. Soalnya, selama ini acara akad dilaksanakan pada hari-hari libur. ‘’Kalau hari kerja, semua kerabat dan keluarga tidak bisa hadir secara keseluruhan, karena mereka banyak kerja,” ujarnya.

Persoalan biaya, akunya, bukan masalah besar baginya. Karena sebanding dengan pelayanan yang diberikan petugas. ‘’Yang terpenting pernikahan berjalan lancar dan bisa disaksikan seluruh anggota keluarga,’’ tandasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images