iklan
Nilai dana yang didepositokan Pemerintah Provinsi Jambi di bank milik pemerintah saat ini nilainya berkurang. Dari nilai hampir Rp 1 Triliun (T) beberapa pekan lalu, saat ini tinggal senilai Rp 200 Miliar (M) saja yang masih didepositokan.

Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Jambi, Muslim Rizal kepada media ini mengatakan, berkurangnya dana itu karena digunakan untuk membayar sejumlah kegiatan di Pemprov Jambi. “Nilai deposito kita tinggal senilai Rp 200 M saat ini dari nilai sebelumnya yang hampir senilai Rp 1 T beberapa waktu lalu. Berkurangnya nilai deposito kita ini karena sudah digunakan untuk membayar sejumlah kegiatan,” kata Muslim.

Dikatakannya, dana yang didepositokan tersebut adalah dana yang dialokasikan untuk kegiatan Pemprov. Sementara kegiatan dilaksanakan, jelasnya, uang untuk membayar kegiatan itulah yang digunakan Pemprov untuk didepositokan di bank-bank pemerintah.

“Kan yang didepositokan itu adalah dana untuk kegiatan. Sekarang dana deposito itu tinggal Rp 200 M. Bisa jadi dalam minggu depan sudah habis karena sesuai dengan anggaran yang akan dibayarkan,” ungkapnya.

“Jadi sampai hari ini yang sudah dibayar dan sedang diproses itu hampir Rp 1, 1 T untuk berbagai kegiatan. Rata-rata kegiatan di Dinas PU yang banyak, lalu di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Jiwa,” tambahnya.
--batas--
Ditegaskannya, bunga dari dana yang didepositokan tersebut langsung masuk ke dalam kas daerah. “Itu ototmatis masuk kas daerah untuk bunganya karena deposito itu memang ada target bunganya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, mendepositokan dana itu dibenarkan oleh pusat. “Ada keputusan mendagri yang mengatur soal itu. Memang mendepositokan dana itu dibolehkan,” katanya.

Ditegaskannya, dana dalam bentuk deposito itu tak boleh dilakukan di bank swasta. Disebutkannya, dari deposito itu juga ada target bunga yang harus didapatkan per tahun. Diakui Muslim Rizal, target bunga deposito Pemprov Jambi senilai Rp 25 milair pada tahun 2013.

“Jumlah yang didepositkan tergantung jumlah yang ditransfer dari pusat, kadang banyak, tergantung kebutuhan. Kita lihat kebutuhannya, umpamanya triwulan I kebutuhan Rp 1 M, ternyata uang yang ditransfer pusat itu Rp 2 M, maka yang Rp 1 M itu yang kita depositokan untuk mencari target bunga deposito itu. Itu ada ketentuannya dan dibolehkan. Namun harus di bank pemerintah, bukan bank swasta,” ungkapnya.

Beberapa bank yang diperbolehkan sebagai tempat mendepositokan dana tersebut seperti bank Jambi, bank BTN, bank BNI, Bank Mandiri dan bank BRI. “Kita (mendepositokan, red) di Bank Jambi Rp 660 M, lalu di Bank Mandiri, Bank BTN, BNI dan BRI itu lebih kurang Rp 300 M lebih yang kita depositkan,” sebutnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images