iklan
Sejumlah tenaga kontrak di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP) Kota Jambi masih menerima gaji dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Seperti anggota Satpol PP yang dihampiri walikota Jambi Sy Fasha, Senin (23/12). ‘‘Bagaimana apakah gaji kalian ada di potong,’‘ tanya Fasha kepada anggota Satpol PP yang jaga di pos kantor walikota.

Pertanyaan tersebut langsung membuat kaget anggota Satpol PP yang berjaga, dan mereka pun langsung menjawab ‘‘Siap tidak pak, saya tak ikut yang dipotong itu,’‘ ungkap salah seorang anggota Satpol PP.

Selain itu ketika ditanyakan besaran gaji yang diterima, mereka menyebutkan saat ini menerima gaji sebesar Rp 1 juta 80 ribu per bulannya, dimana mereka merupakan anggota Satpol PP yang baru di kontrak yang berjumlah 25 orang. Fasha juga mempertanyakan mengenai SK anggota Satpol PP. ‘‘Apakah ada SK?’‘ tanya Fasha.

Salah seorang anggota Satpol PP mengatakan dirinya belum punya SK dia mengatakan yang ada hanya SK kolektif. Namun menurutnya untuk gaji tak ada persoalan. Ketika ditanyakan mengenai Kartu Tanda Anggota (KTA) anggota Satpol PP mengatakan juga tidak memilikinya. ‘‘Kalian bawa sangkur, tapi tak punya kartu anggota, kalau tangkap polisi gimana, karena itu tajam’‘ kata Fasha.
--batas--
Untuk itu dia mengatakan akan menghubungi Kasat Pol PP.  Ketika dikonfirmasi Fasha mengatakan, dirinya akan mempertanyakan kepada Satpol PP mengenai SK ke 25 anggota Satpol PP. ‘‘Saya akan tanyakan Kasatnya dimana kendalanya,’‘ tukas Fasha.

Terkait dengan besaran gaji yang masih dibawah UMP, Fasha mengatakan di anggaran 2014 sudah menambah besaran gaji tenaga kontrak. ‘‘Di 2014 sudah kita tambah gajinya, kita naikan semua termasuk penyapu jalan dan juga cleaning service,’‘ucapnya.

Sementara itu Kasat Pol PP Kota Jambi, Irwansyah ketika dikonfirmasi mengenai SK anggota Satpol PP dia mengatakan sebenarnya SK mereka tetap ada. ‘‘SK mereka itu ada, memang secara kolektif, kalau tak ada SK tak bisa mengurus gajinya, mungkin karena mereka itu anggota baru jadi mereka belum mengerti,’‘ kata Irwansyah.

Terkait dengan KTA yang belum dimiliki, dia mengatakan seharusnya sejak resmi direkrut 3 bulan yang lalu mereka sudah harus diberikan KTA, ‘‘Awal tahun nanti langsung akan kita berikan KTA, karena KTA itu berlakunya 1 tahun untuk tenaga kontrak seperti mereka,’‘ tandasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images