iklan USAI SIDANG: AM Firdaus usai jalani sidang kasus dugaan korupsi dana Kwarda Pramuka Provinsi Jambi.
USAI SIDANG: AM Firdaus usai jalani sidang kasus dugaan korupsi dana Kwarda Pramuka Provinsi Jambi.
Mantan Direktur Utama PT. Inti Indosawit (IIS), Semion Tarigan menjadi saksi untuk tersangka AM Firdaus dalam kasus dugaan korupsi Kwarda Pramuka Jambi, Senin (23/12).

Dalam kesaksiannya, Semion membeberkan sejarah panjang kebun sawit Kwarda Pramuka Jambi yang kini menyeret banyak pejabat dan mantan pejabat Jambi.

Dijelaskan Simeon, permulaan perjanjian kerjasama antara Kwarda dan PT IIS sejak tahun 1992. “Saat itu, keuangan Kwarda sedang sulit, dan datanglah Ka Kwarda Pramuka Jambi saat itu H Musa menawarkan kerjasama dengan PT IIS,” ujar Semion.

Pada tahun 1992, ada SK Gubernur Jambi tentang pencadangan tanah untuk Kwarda Pramuka Jambi seluas 400 ha di dusun Modo, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung. H Musa yang saat itu menjabat sebagai ka Kwarda menawarkan untuk kerjasama, kebetulan saat itu H Musa juga merupakan wakil Gubernur Jambi.

Semion mengakui proses kerjasama pengelolaan kebun sawit 400 hektar di Kabupaten Tanjabar bersama Kwarda Pramuka Jambi tak dilengkapi izin hak guna usaha (HGU). "Saat penandatanganan kerjasama pada 1994 belum ada (izin HGU), masih proses. Baru sebatas surat pencadangan, dan sampai sekarang tidak ada," ujar Semion.

Di depan sidang yang diketuai hakim Eliwarti itu, Semion juga mengungkapkan, konsep kerjasama awalnya dijanjikan oleh Musa bahwa PT IIS akan bekerjasam dengan yayasan Kwarda. Namun, Semion mengakui apabila saat tandatangan kerjasama pengelolaan kebun sawit, Kwarda Pramuka Jambi belum memiliki yayasan yang berguna sebagai badan yang mengelola hasil kerjasama kebun tersebut. Bahkan, sampai saat ini yayasan tersebut tidak juga terbentuk.

"Pada waktu itu, Bapak Musa selaku ketua kwarda saat itu mengatakan pembentukan yayasan setelah kerjasama berjalan dan perjanjiannya juga bisa diubah," ujarnya lagi.
--batas--
Sebelum perjanjian ditandatangani, Gubernur Jambi juga sempat memerintahkan Bapeda dan BPN untuk mengukur tanah tersebut. dan akhirnya, pada Juni 1994, perjanjian ditandangani. Konsep bagihasil, PT IIS bertanggungjawab menanam, merawat, memetik dan memasarkan hasil kebun, lalu PT IIS juga bertanggungjawab membagikan hasilnya, konsep bagihasilnya, 70 persen untuk PT IIS dan 30 persen untuk Kwarda. “50 bulan kemudian, sawit mulai berbuah, dan bagi hasilnya dimulai,”ungkap Semion.

Dalam perjanjiannya, kerjasama Kwarda dan PT IIS akan berlangsung selama 25 tahun, hingga 2019 mendatang. Kwarda akan menerima 30 persen dari keuntungan bersih pengelolaan kebun. Sayangnya, pengelolaan kebun dilakukan 100 persen oleh PT IIS. Tidak ada instrument pengawasan terhadap PT IIS dari pihak Kwarda, tidak ada pengawasan seberapa banyak produksi sawitnya, berapa biaya operasionalnya. “Itu sudah diatur oleh sistim PT IIS, Kwarda tinggal menerima hasil bersihnya saja,”terang Semion.

Semion yang menjabat sebagai Dirut PT IIS antara 1983 hingga 2007 juga menyatakan, pihaknya yakin mengelola kebun meski tanpa izin HGU karena ada surat dari gubernur saat itu yang menyebutkan kebun tersebut sudah sah dan legal dikelola antara Kwarda Pramuka Jambi dengan PT IIS.

Ia juga mengaku tidak pernah berhubungan atau mengenal secara langsung dengan Ketua Kwarda Pramuka Jambi selepas masa kepemimpinan H. Musa sebagai ketuanya yang sekaligus menjabat sebagai Wagub Jambi saat itu. Atas kesaksian Semion, AM Firdaus menerima kesaksiannya.

Semion sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini. Hanya saja, oleh jaksa Semion masih diberi waktu menghirup nafas bebas alias belum ditahan. Sementara tersangka lain yakni, Sepdinal selaku bendahara Kwarda Pramuka Jambi statusnya sudah menjadi tahanan jaksa.

Selain Semion, saksi lain yang diperiksa kemarin adalah Yansen, yang merupakan staf keuangan PT IIS. Kepada majelis hakim, Yansen mengatakan, dirinya merupakan petugas penstransfer uang PT IIS ke Kwarda Pramuka. “Rata rata, saya transfer 300 sampai 400 juta per bulan,” jelasnya kepada hakim.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait