iklan DIPERIKSA : Idham Kholid usai diperiksa penyidik Polda Jambi. Tampak saat diwawancarai oleh kalangan juarnalis.
DIPERIKSA : Idham Kholid usai diperiksa penyidik Polda Jambi. Tampak saat diwawancarai oleh kalangan juarnalis.
Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop bagi siswa berprestasi SMAN Titian Teras tahun 2012, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Idham Khalid kembali diperiksa oleh penyidik Subdit III Tipikot Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

Saat dikonfirmasi Senin (23/12), Iham mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut dirinya dicecar dengan 39 pertanyaan. "Ya, hari ini saya diperiksa sebagai tersangka, Inti pertanyaannya, mengapa saya menyetujui pembayaran," kata Idham.

Ditambahkan Idham, tidak ada alasan bagi dirinya untuk tidak menyetujui pembayaran proyek. Pasalnya, kata Idham, bawahannya telah memberikan laporan yang disertai surat pernyataan bahwa proyek tersebut telah dikerjakan dengan bernar.

"Saya dapat laporan proyek telah dilaksanakan dengan benar. Maka tidak ada alasan bagi saya untuk tidak menyetujui pembayaran. Kalau tidak saya setujui, saya bisa diklaim rekanan," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya Idham Khalid, mantan Kadis Pendidikan Provinsi Jambi diperiksa penyidik Subdit III Tipikor, Direktorat Reskrimsus Polda Jambi, Senin (2/12). Idham diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pramudio Setio dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop. Dia dicecar dengan 25 pertayaan  oleh penyidik Tipikor.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images