iklan DIMUSNAHKAN : Barang bukti berupa sabu-sabu, senjata api rakitan dan beberapa senjata tajam yang dimusnahkan.
DIMUSNAHKAN : Barang bukti berupa sabu-sabu, senjata api rakitan dan beberapa senjata tajam yang dimusnahkan.
Ratusan barang bukti hasil sitaan dan hasil penyelidikan kasus selama kurun waktu 2013 dimusnahkan oleh jaksa, Senin (23/12).

Beberapa barang bukti yang dimusnahkan itu diantaranya adalah lima pucuk senjata api rakitan bersama 24 butir amunisi. Selain itu, dimusnahkan juga barang bukti berupa 62,01 gram sabu sabu, dua kilogram ganja dan 75 butir ekstasi.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Jambi, Satria Irawan, saat dikonfirmasi mengatakan, barang bukti yang disita dan dimusnahkan itu berasal dari 154 perkara tindak pidana umum yang ditangani Kejari Kota Jambi selama 2013.

Ratusan perkara hukum itu paling banyak adalah perkara narkoba yakni mencapai 147 perkara dan 7 perkara lainnya terkait kepemilikan senjata api (senpi) berikut amunisinya. "Ini barang bukti kasus kasus yang sudah incraht," ujar jaksa Satria Irawan.

Barang bukti ini dibakar oleh pihak Kejaksaan disaksikan oleh pihak pihak terkait, seperti BNN, Kepolisian, dan dari pihak pengadilan. Sementara untuk senpi rakitan berikut amunisinya dihancurkan dengan cara dipotong potong menggunakan gerinda.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images