iklan
Pemda diingatkan tidak mengubah data hasil tes kompetensi dasar (TKD) yang sudah diberikan Panselnas. Di dalam pengumuman hasil TKD, pemda diberikan kewenangan untuk menetapkan rangking dan kelulusan peserta CPNS. Hanya saja, harus berdasarkan data olahan Panselnas.

"Silakan menyusun rangking peserta serta menetapkan kelulusan peserta CPNS. Tapi dasarnya harus tetap di hasil TKD yang diolah Panselnas," kata Plt Karo Hukum dan Informasi Publi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Otok Kuswandaru yang dihubungi JPNN, Kamis (26/12).

Dia mewanti-wanti agar daerah tidak menetapkan kelulusan di luar data olahan Panselnas. Pasalnya, kelulusan tersebut akan dianulir karena tidak sah.

"Akan berbahaya akibatnya bila pemda menetapkan kelulusan di luar data Panselnas. Karena yang dirugikan pelamar dan pemda juga. Sebab, data yang tidak sah tidak akan dikeluarkan NIP-nya," tegasnya.

Otok yang juga Karo Umum dan Kepegawaian KemenPAN-RB ini mengimbau agar daerah bijaksana serta transparan dalam membeberkan data hasil TKD-nya. "Silakan mengurutkan rangking sesuai kreasi pemda. Tapi harus tetap memenuhi rambu-rambu yang tertuang dalam juknis penetapan kelulusan. Ini agar tidak terjadi masalah," imbaunya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images