iklan MENUAI PROTES: Komisioner KPU Kota Jambi, Merangin, Kerinci dan 
Sungaipenuh yang dilantik baru-baru ini. Proses rekrutmen KPU Kerinci 
dan Sungaipenuh menuai protes dan dianggap cacat hukum.
MENUAI PROTES: Komisioner KPU Kota Jambi, Merangin, Kerinci dan Sungaipenuh yang dilantik baru-baru ini. Proses rekrutmen KPU Kerinci dan Sungaipenuh menuai protes dan dianggap cacat hukum.
Rekrutmen komisioner KPU Kerinci dan Sungaipenuh yang baru dilaksanakan menuai protes. Salah satu mantan Anggota KPU Sungaipenuh yang juga calon komisioner periode 2013-2018 menilai proses rekrutmen tersebut untuk dua daerah tersebut hukum.

Menurutnya, dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 disebutkan, bagi KPU kabupaten/kota yang sedang melaksanakan tahapan Pilkada, Timsel dibentuk 2 bulan setelah dilantiknya kepala daerah terpilih.

Untuk Kerinci, pasca diberhentikannya lima Komisioner KPU seharusnya dilakukan pergantian antar waktu (PAW) karena masih ada peringkat 6 hingga 10 yang menggantikan posisi mereka. “Pasca pemecatan anggota KPU Kerinci oleh DKPP, mengapa KPU Provinsi Jambi tidak memproses PAW urutan 6 sampai 10 untuk pengganti komisioner yang sudah dipecat. Kan masih ada nomor urut di bawah itu sebagai pengganti. Bahkan untuk melaksanakan PSU tidak seharusnya oleh KPU Provinsi,” katanya.
--batas--
Menurutnya, dalam hal rekrutmen KPU Sungaipenuh pun tidah seharusnya KPU Provinsi Jambi membentuk Timsel. Karena menurutnya periodesasi KPU adalah 5 tahun dan tidak ada aturan yang menyatakan daerah pemekaran masa jabatannya kurang dari 5 tahun.

“Dalam UU nomor 15 tahun 2011 pasal 31 ayat 2, dan peraturan KPU nomor 2 tahun 2013 pasal 46 ayat 2 termasuk KPU daerah pemekaran tidak mengatur hal itu. Dalam hal ini kami sangat dirugikan, semestinya masih ada 2 tahun lagi masa jabatan KPU Kota Sungai Penuh,” ujarnya.

Terpisah, Anggota KPU Provinsi Jambi, M Sanusi saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut menegaskan, tidak ada yang salah dalam hal rekrutmen tersebut. Karena, berdasarkan surat edaran KPU RI tentang perekrutan KPU kabupaten/kota maka dalam hal ini KPU Provinsi berkewajiban melaksanakan proses tersebut. “Tidak ada yang salah dengan proses ini, ada surat dari KPU pusat,” tandasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images