iklan
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, akan segera melimpahkankan berkas tersangka Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi, Sepdinal ke Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Hal ini dikatakan salah satu Sumber terpercaya di Kejaksaan Tinggi Jambi, kepada Jambi Ekspres, bahwa setelah berkas Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi, Sepdinal, lengkap akan segera dilimpahkan.

”Sebentar lagi berkas rampung dan akan secepatnya kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi,” ujar salah seorang penyidik Kejati Jambi, yang enggan disebutkan namanya kepada media ini, Jum'at (27/12).

Dikatanya lagi, bahwa dalam berkas Sepdinal, hanya diperlukan beberapa kelengkapan, yakni keterangan ahli dan Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka periode 2009-2011, AM Firdaus. ”Penyidik tinggal minta keterangan ahli dan AM Firdaus, umtuk merampungkan berkasnya” katanya

Untuk diketahui, bahwa tersangka Sepdinal selaku bendahara Kwarda Pramuka Jambi dan juga menjabat Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jambi menjadi salah satu orang paling bertanggungjawab atas dugaan penyelewengan dana bagi hasil kebun sawit 400 hektar di Kabupaten Tanjabbar antara Kwarda Pramuka Jambi dengan PT. Inti Indosawit Subur (IIS).

Dalam kasus ini juga, diduga penyelewengannya atas dana bagi hasil kebun sawit antara Kwarda Pramuka Jambi dengan PT. IIS dengan pembagiannya, 30 persen untuk Kwarda Pramuka dan 70 persen untuk PT. ISS. Dan ditaksir kerugian negara senilai Rp1,5 miliar.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait