iklan
Masa penyerahan laporan sumbangan dana kampanye periode pertama sudah berakhir. Sebanyak 32 calon DPD dan 12 parpol ditingkat Provinsi Jambi sudah menyerahkan laporan tersebut ke KPU.

Dari semua laporan yang diterima KPU, jumlah sumbangan dana kampanye tidak ada yang mencapai angka Rp 1 Milyar. “Dari semua laporan yang masuk, jumlahnya di bawah Rp 1 Milyar. Untuk calon DPD ada yang Rp 51 Juta. Nanti jumlah pastinya kita kalkulasikan lagi,” ujar Anggota KPU Provinsi Jambi, Nuraida Fitri Habi kepada media ini, Minggu (29/12).

Laporan yang masuk tersebut akan diverifikasi satu persatu. Apakah sudah lengkap atau belum, jika ternyata belum lengkap parpol dan calon DPD akan berikan kesempatan untuk memperbaiki kembali.

“Kalau kelengkapannya sudah lengkap semua, nanti kita verifikasi apakah pengisiannya sudah tepat dan benar atau tidak. Jika ada salah kita kembalikan untuk memperbaiki. Rencananya tanggal 30 Desember kita umumkan,” katanya.
--batas--
Ditambahkannya, sumbangan dana kampanye harus dilaporkan kepada KPU setiap tiga bulan sekali. Untuk periode kedua dilaporkan kembali pada tanggal 2 maret 2014. Sedangkan untuk menentukan kebenaran dari pelaporan yang di sampaikan oleh parpol tersebut, ini akan dilakukan audit. “Kita akan siapkan tim audit dana kampanye,” imbuhnya.

Dana kampanye tersebut setiap Caleg dan parpol harus melaporkan secara jelas dari mana uang kampanyenya itu berasal. “Parpol harus melapor semua dana yang digunakannya untuk sosialisasi dan menyebutnya dari mana,” tuturnya.

Jika hingga tahap akhir parpol tidak menyerahkan rekening dan dana kampanye maka akan dicoret keikutsertaannya sebagai anggota peserta Pemilu 2014. “Kalau parpol tidak melapor, maka akan dibatalkan di daerah pemilihannya masing-masing,” katanya.

Kemudian laporan dana akhir kampanye diserahkan ke KPU paling lambat 15 hari setelah dilakukannya pemungutan suara Pileg 2014 mendatang.  Jika tidak dilaporkan maka Parpol dan anggota DPD akan dibatalkan jika terpilih.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images