iklan
MUARABULIAN, Berkas kasus dugaan korupsi kasus makan minum di Setda Batanghari tahun 2008-2010 sudah dikembalikan Jaksa kepada pihak penyidik Kepolisian Polres Batanghari untuk dilengkapi.

Dalam kasus ini ada empat tersangka, yakni Yuninta, Erpan, Ida Nursanti dan Zulfikar. Sebelumnya pada pada grafis pemberitaan Jambi Ekspres dan jambiupdate.com [ 2013, Polda Sikat Koruptor Jambi ], edisi 31 Desember 2013, yang berjudul Selamatkan Duit Negara 12 M, tertulis “Yunita, Syahirsah, di kolom tersangka”. Semestinya, Yuninta Syahirsyah,. Karena, dalam kasus ini, Syahirsah belum pernah dijadikan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP M Fajar Gemilang, ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya akan segera melengkapi petunjuk jaksa agar kasus ini segera naik ke meja sidang. “Kemarin memang kita gabungkan, namun sekarang mereka meminta agar berkas Yuninta, Ida Nursanti, Erpan, dan Zulfikar, dibuat secara terpisah,” jelas Kasat.

“Petunjuk baru dari kejaksaan tersebut secepatnya akan segera dilengkapi dan secepatnya juga akan diserahkan kembali ke Kejari Muarabulian,” tambahnya.

Untuk kita ketahui kembali, dalam perkara korupsi uang makan minum, Polres Batanghari telah menerima angka kerugian negara berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jambi. Jumlah kerugian negara sebesar Rp 4,9 M. Termasuk di dalam angka kerugian itu uang Rp 790 juta yang dialirkan ke organisasi BKMT, di bawah pimpinan Yuninta Sahirsah, yang merupakan istri mantan Bupati Batanghari Syahirsah.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait