iklan
Bawaslu Provinsi Jambi akan memperketat pengawasan aliran dan bantuan dana kampanye kepada partai politik, baik dari perorangan maupun dari perusahaan.

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Fauzan mengatakan, hal ini untuk menghindari adanya aliran dana haram dan praktik pencucian uang dari pelaku korupsi dengan menggunakan parpol. “Kan bisa saja ada kemungkinan dana seperti ini mengalir ke parpol di Jambi,” katanya.

Jika ditemukan kecurigaan terkait hal tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu RI. Sebab menurutnya, Bawaslu RI sudah ada MoU dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selain itu pihaknya juga akan melakukan pengecekan sumbangan dana kampanye dengan atribut kampanye yang tersebar selama ini. “Kita akan cek ke advertising. Misalnya ditemukan laporan dana kampanye Caleg yang hanya Rp 500 juta, tetapi atribut kampanyenya mencapai Rp 1 Milyar, ini akan kita proses,” ujarnya.
--batas--
Namun saat ini pihaknya masih menunggu tembusan laporan sumbangan dana kampanye yang dilaporkan oleh parpol dan calon DPD RI ke KPU. “Sekarang kita masih menunggu datanya, kalau sudah ada nanti akan kita cek,” imbuhnya.

Terpisah, Anggota KPU Provinsi Jambi, Desy Arianto saat dikonfirmasi menyebutkan, pihaknya kemarin hanya menerima laporan terhadap ada atau tidaknya sumbangan dana kampanye. “Ternyata semua parpol ada dari Caleg dan parpol sendiri. inikan hanya sumbangan dana masuk, hanya untuk mengetahui sebanyak apa dana masuk ke parpol,” sebutnya.

Sedangkan untuk laporan secara detail akan dilaporkan pada periode kedua 02 Maret. Di sini akan dicek pemasukan dan pengeluaran partai kemudian diaudit oleh auditor. “Sebelum masuk ke auditor kalau ada kesalahan diperbaiki. Setelah diaudit itu baru diumumkan ke publik. Pengeluaran harus tercatat secara jelas disertai bukti pengeluaran, itu membantu partai juga. Dari hasil audit akan tergambar bagaiamana partai mengelola dana kampanye,” tukasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images