Gubernur Jambi Drs.H. Hasan Basri Agus, MM meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan meluncurkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di halaman RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi, Kamis (2/1). Hanya ada 4 daerah yang saat ini bergabung dengan BPJS di Provinsi Jambi, yakni, Kerinci, Sarolangun, Tebo dan Muaro Jambi.
Dalam laporan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dr.Hj. Andi Pada, M.Kes peserta BPJS yang terdaftar sampai saat ini sebanyak 1.216.889 jiwa yang terdiri dari peserta Jamkesmas 821.557 jiwa, peserta Jamkesmasda 46.619 jiwa, Jamkesmasda Provinsi Jambi 53.176, TNI 8.623 jiwa, POLRI 13.329 jiwa, Jamsostek 30. 278 jiwa, Askes Sosial (PNS) 243.307 jiwa.
Kepada wartawan, dia berharap agar setelah diluncurkannya program BPJS ini pelayanan kesehatan menjadi lebih baik. “Tak ada Lagi puskesmas dan rumah sakit yang menolak pasien. Pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sebagai tahap pembangunan. Semakin hari pemerintah memang dituntut untuk menjamin kesehatan masyarakat dan itu juga amanat UUD,” ujarnya.
Namun, katanya, memang anggaran pemerintah saat ini terbatas untuk mengikuti program BPJS ini. “Namun bertahap karena anggaran kita juga terbatas. Seluruh masyarakat harus dilayani BPJS pada 2019 mendatang. Masyarakat yang tak mampu harus dilayani. Untuk yang mampu nanti mendaftar sebagai anggota yang akan mensubsidi yang tak mampu, sampai 2019 full berjalan semua,” katanya.
Saat ini, hanya 4 Kabupaten yang sudah bergabung mengikuti program BPJS ini. Diantaranya, Kerinci, Sarolangun, Tebo dan Muaro Jambi. Sementara 7 Kabupaten Kota lainnya belum bergabung dengan program ini. “Kita ada dana samisake, itu kan bisa diatur. Bagi 4 daerah yang sudah ikut itu bagus, malahan menambah dana yang sudah ada. Diharapkan semuanya nanti terjamin,” tegasnya.
--batas--
Dalam sambutannya, Gubernur menyebutkan, peresmian ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS. BPJS yang diresmikan hari ini adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. “BPJS Kesehatan akan bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan akan menyelenggaralan empat program jaminan sosial, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian,” ungkapnya.
Menurutnya, BPJS kesehatan merupakan transformasi dari badan penyelenggara yang sudah ada sebelumnya. PT. Asuransi Kesehatan (Askes). Lalu, PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Disampaikan Gubernur, dalam rangka implementasi JKN, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian bersama.
Seperti, sesuai dengan amanat SJSN, bahwa seluruh penduduk harus memiliki jaminan kesehatan secara bertahap paling lambat tahun 2019. Untuk pelaksanaan tahap pertama aspek kepesertaan JKN diutamakan adalah masyarakat miskin dan tidak mampu yang disebut dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Lalu, sesuai Perpres nomor 12 tahun 2013 tentang penduduk miskin yang tidak mampu belum termasuk sebagai peserta jaminan kesehatan pada BPJS, namun atas pertimbangan kemampuan daerah pelaksanaanya masih dimungkinkan dikelola sendiri sampai akhir 2016. Kemudian, diperlukannya kesiapan fasilitas kesehatan mulai dari Puskesmas sampai rumah sakit meliputi sumber daya manusia, sarana prasarana dan pendukung lainnya.
Selain itu juga mendorong persepatan status RSUD di Kabupaten/Kota menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). “Dari rapat koordinasi Jamkesmasda Samisake 9 Desember 2013 disebutkan bahwa Alokasi dana Jamkesmasda Samisake diserahkan sepenuhya ke Kabupaten/Kota untuk pengelolaannya, apakah akan ikut kepada BPJS atau swakelola untuk seluruh peserta Jamkesmasda Samisake,” katanya.
Andi Pada, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi yang diminta keterangannya terkait dengan adanya 7 daerah yang belum bergabung dengan BPJS, dia mengatakan, itu soal kesiapan daerah. “Soal daerah yang belum itu kan terkait bagaimana mereka memvalidasi data supaya tepat sasaran dan juga terkait kemampuan daerahnya,” ujarnya.
Untuk ikut dalam BPJS, sebutnya, ada iuran yang harus diberikan. “Jika masuk dalam BPJS, itu iurannya Rp 19. 225 per individu, per bulan kali 12 bulan. Karena hitung-hitungan itu sehingga belum semua daerah belum bisa mengikuti. Namun secara bertahap akan ada yang masuk dalam 3 bulan pertama, ada yang 6 bulan pertama akan masuk,” katanya.
“Sehingga, untuk yang belum masuk dalam BPJS akan swakelola sendiri seperti tahun-tahun sebelumnya. Jadi bukan tidak ada, itu ada namun dikelola sendiri oleh daerah. Yang lain seperti Merangin akan menyusul dalam 3 bulan. Mereka harus meyakini betul bahwa sasaran datanya sudah valid,” jelasnya.
Dia berharap, pada 2019 mendatang, seluruh masyarakat dapat bergabung dengan BPJS tersebut. “Masyarakt yang diluar dari masyarakat miskin yang tak mampu diharapkan mampu membayar sendiri iurannya Rp 25. 500 untuk kelas III, lalu kelas II Rp 42. 500 dan kelas I Rp 59. 500. Kalau dikalikan dengan semangat, itu jauh lebih murah, daripada kalau sudah sakit,” pungkasnya.
Peserta BPJS Jambi
· Jumlah total 1.216.889 jiwa
· Peserta Jamkesmas 821.557 jiwa
· Peserta Jamkesmasda 46.619 jiwa
· Peserta Jamkesmasda Provinsi Jambi 53.176
· TNI 8.623 jiwa
· POLRI 13.329 jiwa
· Jamsostek 30. 278 jiwa
· Askes Sosial (PNS) 243.307 jiwa
Kabupaten yang Ikut BPJS
· Kerinci
· Sarolangun
· Tebo
· Muaro Jambi
Iuran BPJS Masyarakat Miskin
· Rp 19. 225 per individu, per bulan kali 12 bulan
Iuran BPJS Masyarakat Mampu
· Rp 25.500 untuk kelas III
· Rp 42.500 untuk kelas II
· Rp 59.500 untuk kelas I
sumber: jambi ekspres