Setelah dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT), Mat Ramawi, salah satu Caleg DPRD Kerinci dari Partai Golkar melayangkan surat protes ke KPU Kerinci.
Hal ini dibenarkan oleh Anggota KPU Kerinci, Khumaini saat melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Jambi. Diakuinya, surat tersebut bukan sebagai bentuk protes, tetapi hanya menanggapi pencoretannya. “Bukan protes. Tapi ada surat yang disampaikan ke KPU Kerinci yang menanggapi pencoretan terhadap dirinya,” ujarnya.
Konsultasi yang dilakukan ke KPU Provinsi Jambi ini untuk menentukan apa langkah-langkah selanjutnya yang bisa dilakukan terkait hal tersebut.
Terpisah, Ketua KPU Provinsi Jambi, H M Subhan juga membenarkan, menurutnya Mat Ramawi dicoret dari DCT karena pernah dipidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Meski sudah bebas, tapi masa bebasnya belum sampai 5 tahun. “Ini ada aturannya jelas. Sehingga tidak memenuhi syarat,” sebutnya.
Kasus seperti ini juga dialami oleh salah satu Caleg DPR RI Dapil Jambi dari PPP atasnama dr Nasrul Qadir. “Kasusnya sama. Kalaupun sempat terlewat kemarin dan diketahui, dan dia terpilih juga bisa digugat karena tidak memenuhi syarat,” tukasnya.
Ditambahkannya, bagi warga negara yang sudah melewati masa asimilasi selama lima tahun juga tidak bisa serta merta memenuhi syarat. Ada beberapa hal yang harus dipenuhi, seperti mengumumkan diri di koran dan tidak melakukan kejahatan lagi.
Untuk itu, ia berharap Mat Ramawi bisa mengerti terhadap keputusan yang sudah dibuat sebelumnya. Karena aturannya jelas dan tidak bisa dipermainkan. “Itu kita serahkan ke KPU Kerinci, mau ditanggai seperti apa. Yang jelas Mat Ramawi tidak bisa lagi karena tidak memenuhi syarat,” tandasnya.
sumber: jambi ekspres