iklan
MERANGIN, Kepala Dinkes Merangin, Solahudin, mengatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Merangin sudah mulai diberlakukan. ‘’BPJS ini tidak hanya menjamin warga kurang mampu, namun juga diberikan kesempatan yang sama untuk warga kelas menengah ke atas alias orang kaya. Namun sistem penerapannya bagi peserta beda kelas ini jelas tidak sama," katanya.

Perbedaannya, akunya, untuk warga tidak mampu dan kurang mampu, jaminannya ditanggung oleh 0pemerintah daerah setempat, sementara untuk warga yang mampu ditanggung oleh pribadinya sendiri.

"Jadi bagi warga yang mampu itu bisa mendaftarkan dirinya langsung ke BPJS atau kantor Jamkesmas, tapi bayar sendiri perbulannya. Nanti mereka bisa memilih kelas jaminannya, misalnya kelas I VIP atau kelas II itu tergantung dirinya sendiri," jelasnya.

Misalnya urainya, untuk warga yang mampu, jika mengambil premi kelas II maka akan dikenakan iuran perbulannya Rp 24.000. Dengan uang tersebut dapat menjamin segala pengobatan dirumah sakit jika terus terdaftar sebagai anggota BPJS.
--batas--
Sementara untuk warga kurang mampu, secara otomastis terdaftar sebagai anggota BPJS, tapi khusus bagi warga yang sudah terdaftar lebih dahulu sebagai anggota Jamkesmas. Untuk warga tidak mampu itu kelasnya ditempat ke III.

"Kalau warga tidak mampu itu dikelas III, karena pemerintah yang menanggung semzua biaya pengobatannya, termasuk ruangan,Zz obat-obatan dan lain-lainnya dimanapun dia berobat," tuturnya.

Lantas bagaimana dengan warga tidak mampu tapi belum terdaftar, Solahudin menambahkan, warga tersebut akan didata ulang melalui Kartu Merangin Sehat (KMS) yang saat ini tengah dilakukan pendataannya.

"Untuk warga yang belum terdaftar saat ini tengah kita lakukan pendataanya melalui KMS. Jadi kita menghimbau juga agar warga semuanya tanpa terkecuali untuk mendaftarkan dirinya ke BPJS, karena ini akan memudahkan, dan berlaku seluruh indonesia," pungkasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait