iklan
BANGKO, Permasalahan hak pilih warga pendatang yang bermukim di Kecamatan Lembah Masurai dan sekitarnya hingga saat ini belum juga tuntas.

Saat ini KPU masih melakukan kajian guna mencari solusi terbaik terkait hak suara warga pendatang yang berasal dari Sumatera Selatan, Bengkulu dan Lampung tersebut.

Ketua KPU Merangin, Iron Syahroni kepada wartawan mengatakan, pihaknya telah turun langsung ke Lambah Masurai melakukan pertemuan dengan Panitia Pengawas Kecamatan (PPK). “Kamis (2/1) lalu kita turun langsung ke Lembah Masurai mengadakan konsolidasi dengan PPK setempat, guna mencari jalan penyelesaian soal warga pendatang disana,” katanya.

Namun demikian, kepastian hak suara ribuan warga pendatang tersebut masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pihak KPU RI melalui KPU Provinsi. Namun demikian, dia memastikan pihaknya akan kembali melakukan pendataan untuk memastikan kebenaran data ribuan warga tersebut.

“Akan kita data, ini untuk memastikan kebenaran data yang ada, kita juga melalui PPK, PPS dan pantarlih kemungkinan akan melakukan verifikasi faktual untuk membuktikan keabsahan data yang ada,” imbuhya.
--batas--
KPU tidak mau hanya menerima data yang disampaikan, tanpa ada kepastian terkait kebenaran data tersebut. “Yang jelas kita tidak mau menerima data gelondongan, misalnya data disampaikan oleh kades atau petugas setempat dengan jumlah sekian banyak, namun banyak yang tidak jelas. Nah oleh karena itu kita akan kembali mendata warga pendatang yang ada,” jelasnya.

Jika  memang data tersebut benar adanya, tentu hak pilihnya akan diakomodir. “Namun untuk teknis lebih lanjutnya tentu kita masih menunggu petunjuk dari KPU RI,” tambahnya.

Kardinata, Anggota KPU Merangin lainnya menambahkan, jika dalam pendataan nanti, data warga pendatang ini benar adanya dan memenuhi persyaratan untuk ikut memilih, maka tidak menutup kamungkinan akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Namun kita tentu tidak bisa berandai-andai, kita lihat dulu perkembanganannya. Selain itu soal hak suara, apakah mereka hanya berhak memilih DPR RI atau bagai mana nanti, kita juga masih menunggu petunjuk selanjutnya dari KPU RI,” sebutnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images